GOBEKASI.ID, Kabupaten Bekasi — Pemerintah Kabupaten Bekasi akan melakukan penertiban terhadap bangunan liar yang digunakan untuk berdagang di Jalan Baru Kompas, Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan.
Penertiban dijadwalkan akan dilakukan secara paksa pada hari Jumat, apabila warga tidak membongkar sendiri bangunannya.
“Kami sudah mengeluarkan edaran kepada warga agar segera membongkar bangunannya sebelum Jumat dilakukan bongkar paksa,” ujar Kepala Desa Tambun, Jaut S, Rabu (14/5/2025).
Surat Edaran Sudah Diterbitkan
Surat edaran tersebut telah diterbitkan pada 6 Mei 2025 dan ditujukan kepada warga di RT 006/RW 003, Desa Tambun. Pemerintah desa, bersama aparat kecamatan, juga telah melakukan pendataan terhadap bangunan-bangunan liar tersebut.
Tercatat ada sekitar 50 pedagang yang memanfaatkan lahan itu untuk berdagang, mayoritas menjual suku cadang motor copotan dan melayani reparasi onderdil kendaraan bermotor.
Lokasi Dinilai Mengganggu Lalu Lintas
Awalnya, para pedagang tersebut berjualan di tepi tembok pabrik PT Kao Indonesia, namun seiring meningkatnya kepadatan arus kendaraan di lokasi tersebut, aktivitas jual beli dianggap mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.
Imbauan untuk Pembongkaran Mandiri
Pemerintah desa berharap agar warga bersikap kooperatif dengan membongkar sendiri bangunan mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.
“Kami ingin warga membongkar secara mandiri agar proses penertiban berjalan tertib tanpa gesekan,” kata Jaut S.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menata kawasan dan menjaga ketertiban umum, terutama di area yang mengalami peningkatan kepadatan lalu lintas.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.