Kota Bekasi – Kendaraan roda dua masih terlihat parkir sembarangan di sepanjang garis sempadan Sungai Jalan Kemakmuran, tepatnya di depan Rumah Sakit Hermina, Margajaya, Bekasi Selatan.
Kondisi ini terjadi meskipun spanduk peringatan keras dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi telah dipasang secara jelas di lokasi.
Puluhan sepeda motor berjajar rapi di sisi jalan, tepat di area yang dilarang untuk parkir. Spanduk larangan parkir dengan tulisan tegas berbunyi:
“Kendaraan roda empat dan roda dua dilarang parkir di sepanjang ruas Jalan Kemakmuran. Terhadap pelanggar akan dilakukan pengempesan ban.”
Namun, imbauan tersebut tampaknya tidak diindahkan oleh para pengendara.
Dishub Akan Bertindak Tegas
Menanggapi maraknya pelanggaran tersebut, Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Zeno Bachtiar, menyatakan bahwa pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk pengelola rumah sakit dan warga sekitar.
“Tujuannya jelas, bagaimana UMKM bisa tetap berjualan, rumah sakit tetap melayani dengan baik, tapi fungsi jalan, trotoar, dan taman juga bisa berjalan sesuai peruntukannya,” ujar Zeno.
Ia menegaskan bahwa penertiban dilakukan dalam rangka menata kawasan kota agar lebih tertib, nyaman, dan aman bagi seluruh pengguna jalan.
Sanksi: Pengempesan Hingga Penderekan
Zeno menyatakan bahwa jika pelanggaran tetap terjadi, pihaknya tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap kendaraan yang parkir sembarangan.
“Kalau masih ngeyel, kami akan lakukan pengempesan ban hingga penderekan kendaraan,” tegasnya.
Dishub Kota Bekasi mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan di kawasan tersebut, untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama serta mendukung upaya penataan kota yang lebih humanis dan tertib.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












