Bekasi – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025. Semula, program ini dijadwalkan berakhir pada 30 Juni.
Kepala Kantor Pusat Pelayanan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) atau Samsat Kabupaten Bekasi, Mochamad Fajar Ginanjar, mengatakan kebijakan ini ditetapkan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat dan berlaku di seluruh daerah, termasuk Kabupaten Bekasi.
“Perpanjangan ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program pemutihan sebelumnya,” ujarnya, Senin (30/6/2025).
Program ini mencakup sejumlah keringanan, antara lain pembebasan denda pokok pajak kendaraan bermotor, pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ke-II dan seterusnya (BBNKB II).
Kemudian, pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) hanya untuk dua tahun (satu tahun ke depan dan satu tahun tunggakan) dan pembebasan pajak satu tahun ke depan untuk kendaraan mutasi dari luar Jawa Barat.
Fajar menyebut, menjelang akhir Juni, antusiasme masyarakat terhadap program ini cukup tinggi. Banyak wajib pajak yang mulai sadar pentingnya tertib administrasi kendaraan bermotor, baik dari sisi legalitas maupun kontribusi terhadap pendapatan daerah.
“Program ini memberi kesempatan menuntaskan kewajiban pajak tanpa dikenai sanksi administratif. Balik nama juga bisa dilakukan agar status kepemilikan sah secara hukum,” jelasnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Samsat Kabupaten Bekasi telah menambah loket pelayanan, memperpanjang jam operasional, serta menghadirkan layanan jemput bola melalui Samsat Keliling dan Samsat Gendong. Informasi juga disebarluaskan melalui situs resmi dan media sosial Samsat Cikarang.
“Kami berkomitmen memberi kemudahan dan kenyamanan bagi masyarakat,” tambah Fajar.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak menunda hingga mendekati akhir program, guna menghindari antrean atau lonjakan permintaan pelayanan.
“Segera manfaatkan program ini. Informasi lebih lanjut bisa diakses melalui situs atau akun media sosial resmi Samsat Cikarang,” pungkasnya.
Program pemutihan ini merupakan bagian dari upaya Pemprov Jawa Barat dalam meningkatkan kesadaran pajak serta mendorong pendapatan daerah yang akan kembali digunakan untuk pembangunan dan pelayanan publik.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.