Bekasi  

Pemkot Bekasi Tindaklanjuti Penerbitan Girik Letter C Kasus Penipuan Kontrakan Fiktif di Jakasampurna, 77 Korban Rugi Rp4,1 Miliar

Kota Bekasi - Kondisi terkini rumah kontrakan yang untuk menipu puluhan korban sudah dibongkar di RT04/RW11, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.
Kondisi terkini rumah kontrakan yang untuk menipu puluhan korban sudah dibongkar di RT04/RW11, Kelurahan Jakasampurna, Bekasi Barat, Kota Bekasi.

Kota Bekasi — Pemerintah Kota Bekasi akan segera menindaklanjuti kasus penipuan penjualan kontrakan fiktif yang viral di Kampung Pulo Gede, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat.

Kasus tersebut melibatkan penerbitan girik Letter C yang diduga digunakan untuk menipu puluhan warga dengan kerugian mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.

Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengatakan pihaknya telah melakukan investigasi internal bersama Dinas Tata Ruang (Distaru) serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

“Sebelumnya kita sudah lakukan investigasi. Teman-teman dari Distaru juga telah turun ke lapangan, termasuk pihak kelurahan dan kecamatan. Saat ini kami mulai menerima data yang dibutuhkan,” kata Harris usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot Bekasi, Selasa (29/7/2025).

Pendampingan Hukum dan Koordinasi Lintas Lembaga

Pemkot Bekasi melalui Biro Hukum akan memberikan pendampingan hukum kepada para korban, yang sejauh ini berjumlah 77 orang.

Harris juga menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta Distaru guna menyelidiki legalitas terbitnya girik Letter C atas tanah yang dipermasalahkan.

“Biro hukum akan mendampingi para korban penipuan yang mengalami kerugian besar. Kami akan pastikan semua data dikumpulkan untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Harris.

Modus Penipuan Kontrakan Murah Melalui Medsos

Sebelumnya, dua perempuan bernama Karsih (48) dan Yurike (54) ditangkap oleh Polres Metro Bekasi Kota karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan.

Keduanya menawarkan rumah kontrakan dan tanah melalui media sosial dengan harga murah, dan mengaku sebagai pemilik sah.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan dokumen Letter C No. 1142 Persil D1 atas nama inisial A untuk meyakinkan korban.

“Total korban sejauh ini 77 orang, dengan 28 laporan polisi telah diterima. Total kerugian mencapai Rp4.155.000.000,” jelas Kusumo dalam konferensi pers, Jumat (25/7/2025).

Penipuan dilakukan sejak tahun 2023. Setelah menerima pembayaran dari para korban, pelaku menjanjikan pengurusan surat-surat kepemilikan dalam satu bulan, namun tak pernah direalisasikan.

“Bahkan, rumah kontrakan itu dijual berulang kali kepada pembeli berbeda,” ungkap Kusumo.

Karsih dan Yurike kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 jo Pasal 65 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *