Bekasi  

Kepala SMAN 5 Kota Bekasi Tanggapi Isu Pungutan Rp700 Ribu untuk Kegiatan Pramuka

Kota Bekasi - SMAN 5 Kota Bekasi. Foto: Wordpres
SMAN 5 Kota Bekasi. Foto: Wordpres

Kota Bekasi – Kepala SMAN 5 Kota Bekasi, Waluyo, akhirnya angkat bicara mengenai dugaan pungutan sebesar Rp700 ribu per siswa dalam kegiatan Pelantikan Pramuka Calon Penegak (PPCP) yang akan digelar di Semak Daun Village, Mega Mendung, Puncak Bogor, pada 2–4 September 2025.

“Saya sampaikan bahwa kegiatan kepramukaan itu sesuai peraturan adalah wajib,” ujar Waluyo saat dikonfirmasi Gobekasi.id, Rabu (27/8/2025).

Ia menjelaskan, dalam Pramuka terdapat beberapa jenjang mulai dari Siaga, Penggalang, Penegak hingga Pandega. Menurutnya, setiap siswa SMA tetap diwajibkan menjadi anggota Pramuka selama bersekolah.

“Apakah anak dengan status Pramuka Penggalang boleh pada jenjang SMA, ini tidak ada masalah. Artinya yang wajib itu menjadi anggota pramuka selama bersekolah,” tambahnya.

Deiketahui, kegiatan kepramukaan sebenarnya bisa dilaksanakan di lingkungan sekolah jika sarana memadai, seperti di halaman sekolah.

Hal ini juga sejalan dengan imbauan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar sekolah dapat mengefisiensikan kegiatan dan tidak harus dilakukan di luar daerah.

Namun, saat disinggung mengenai alasan kegiatan Pramuka digelar di luar sekolah , Waluyo tidak memberikan penjelasan rinci.

“Tidak harus,” jawabnya singkat terkait pertanyaan apakah pelaksanaan kegiatan harus di luar sekolah.

Waluyo juga enggan menjawab pungutan yang diminta oleh sekolah kepada siswa kelas X sebesar Rp700 ribu.

Ia hanya menegaskan kalua tidak ada kewajiban mengikuti pelantikan menjadi Penegak, melainkan kewajiban utamanya adalah tetap menjadi anggota Pramuka.

“Soal teknis pengalihan jenjang tentu pihak kwarcab atau kwarda yang lebih memahami,” ujarnya.

Sebelumnya, salah satu kerabat siswa berinisial M mengungkapkan adanya pungutan Rp700 ribu yang bersifat wajib kepada siswa kelas X. Ia mengaku tidak pernah ada sosialisasi resmi kepada orang tua maupun komite sekolah.

“Jadi hanya diminta uang saja, tidak ada kwitansi. Surat resmi dari sekolah juga tidak merinci anggaran untuk apa saja. Saya sudah follow up ke sekolah, tapi tidak mendapat jawaban yang memuaskan,” kata M.

Menurut M, dirinya tidak mempermasalahkan nominal biaya kegiatan, tetapi menuntut adanya transparansi.

“Surat resminya hanya berbentuk imbauan, tidak menampilkan mata anggaran. Namun ada penegasan secara lisan kepada siswa bahwa wajib mengikuti. Nominal Rp700 ribu itu diduga diputuskan sepihak oleh sekolah,” tegasnya.

Ia berharap SMAN 5 Kota Bekasi dapat lebih transparan dalam mengelola kegiatan agar tidak menimbulkan kesan adanya praktik pungutan liar (pungli).

“Saya tidak bermaksud menjelekkan nama baik sekolah, tapi keterbukaan dan transparansi penting agar tidak terjadi dugaan pungli,” pungkasnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *