Kota Bekasi – Wakil Ketua I DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses perekrutan tenaga kerja kontrak (TKK) di lingkungan Pemkot Bekasi.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2.225/IX/2025/SPKT.Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota. Empat warga yang menjadi pelapor adalah Irvan Oktavian, Bonita, Amaliyah, dan Reza. Mereka mengaku telah menyetorkan sejumlah uang dengan janji bisa diterima sebagai TKK, namun hingga kini tidak ada realisasi.
Salah satu korban, Irvan Oktavian, mengungkapkan dirinya menyerahkan uang bertahap pada Oktober 2022 sebesar Rp17 juta.
“Saya dijanjikan bisa masuk sebagai TKK, tapi sampai sekarang tidak ada kejelasan. Setiap saya hubungi atau datangi rumahnya, tidak pernah ditanggapi,” ujarnya, Senin (8/9/2025).
Total kerugian dari keempat korban mencapai Rp97 juta. Bonita menyetor Rp20 juta, Amaliyah Rp30 juta, dan Reza Rp30 juta. Para korban bahkan sempat mengikuti verifikasi data calon TKK pada Desember 2022, namun proses itu tidak pernah ditindaklanjuti.
“Kami hanya berharap uang yang sudah diserahkan bisa kembali. Sudah hampir tiga tahun menunggu tanpa kejelasan,” ucapnya.
Kasus ini kini dalam penanganan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota. Aparat tengah mendalami bukti dan keterangan dari para pelapor. Hingga berita ini diturunkan, pihak Nuryadi Darmawan belum memberikan klarifikasi resmi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.









