Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi resmi menetapkan mantan Kepala Bidang Pasar Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi berinisial JAS sebagai tersangka.
JAS terjerat kasus dugaan korupsi berupa pungutan liar (pungli) terkait pengelolaan fasilitas mandi, cuci, kakus (MCK) di Pasar Bantargebang.
Penetapan tersangka ini dilakukan pada Rabu (15/7/2026), setelah tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan alat bukti yang cukup mengenai adanya aliran dana ilegal sebesar Rp80 juta.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, mengungkapkan bahwa uang tersebut diperas oleh tersangka dari seorang pengelola MCK berinisial HAK.
Pungutan liar itu dilakukan sebagai syarat pelicin proses alih nama kepemilikan hak pengelolaan fasilitas sanitasi di pasar tersebut.
“Permintaan uang dilakukan dalam tiga tahap, dua kali melalui transfer rekening dan satu kali secara tunai,” ujar Ryan.
Dalam mengusut tuntas perkara ini, penyidik kejaksaan bergerak maraton dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan barang bukti pendukung secara intensif.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 22 saksi yang berasal dari unsur dinas pemerintahan, pengelola pasar, pihak swasta, serta beberapa pihak eksternal terkait.
Jaksa menyita sedikitnya 69 unit barang bukti, termasuk dokumen administrasi pasar, 2 unit telepon genggam (ponsel), alat komunikasi pendukung, serta 1 unit komputer kerja.
Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka JAS dengan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Pihak kejaksaan juga langsung melakukan penahanan terhadap tersangka JAS. Upaya paksa penahanan ini diambil demi kelancaran proses penyusunan berkas perkara serta mencegah potensi penghilangan alat bukti baru sebelum berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













