Kota Bekasi – Kepolisian Metro Bekasi Kota menangkap M (26), seorang caddy golf, atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja berinisial IF (16).
Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 7 September 2025, di sebuah kosan di kawasan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa korban mengenal pelaku melalui media sosial Instagram, dan keduanya sudah beberapa kali bertemu sebelum dugaan perbuatan itu terjadi.
“Orang tua korban melaporkan anaknya hilang, dan setelah ditelusuri, korban ditemukan bersama pelaku di kos pelaku dalam keadaan tanpa busana,” ujar Kusumo saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Jumat (12/9/2025).
Pelaku mengaku telah melakukan hubungan terlarang tersebut tiga kali di tempat kosnya. Kusumo menegaskan bahwa tidak ada unsur paksaan, dan pelaku mengiming-imingi korban akan bertanggung jawab.
“Saat melakukan aksi tidak ada ancaman, bahwasannya ini memang karena sudah beberapa kali bertemu, kemudian juga dimingi-mingi bahwasannya akan bertanggung jawab seperti itu,” jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Pasal yang dilanggar UU No. 17 Tahun 2016 tentang PP Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












