Bekasi  

dr. Richard Lee Dampingi Dua Korban Pencabulan Oleh Ustaz di Bekasi

Kabupaten Bekasi - dr. Richard Lee menerjunkan tim pengecara untuk mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oleh usztaz terkenal di Bekasi kepada anak angkat dan keponakannya. Foto: Ist
dr. Richard Lee menerjunkan tim pengecara untuk mendampingi kasus pencabulan yang dilakukan oleh usztaz terkenal di Bekasi kepada anak angkat dan keponakannya. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Kasus pencabulan yang menyeret seorang tokoh agama berinisial MR (52) mengejutkan publik.

Kabupaten Bekasi – Dua korban yang masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku mengungkapkan pengalaman kelam mereka dalam podcast dr. Richard Lee hingga akhirnya kasus ini menjadi viral.

Kedua korban, ZA (22) yang merupakan anak angkat, dan SA (21) yang merupakan keponakan pelaku, mengaku telah dilecehkan sejak remaja.
Bahkan, korban ZA mengaku dipaksa mengirim video tidak senonoh setiap kali menerima transfer uang dari pelaku.

dr. Richard Lee yang menayangkan kisah korban melalui kanal YouTube miliknya merasa simpati dan berkomitmen memberikan pendampingan penuh.

“Ini sudah kelewatan. Saya turunkan tim pengacara untuk dampingi korban, agar kasus ini tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra memastikan MR telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara.

“Kasus pencabulan ini sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sudah tetapkan MR sebagai tersangka,” katanya, Kamis (25/9/2025).

Polisi menjerat MR dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi sorotan luas. Publik menilai keberanian korban berbicara di ruang terbuka menjadi langkah penting untuk membongkar tabir pelecehan yang selama ini ditutup-tutupi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *