Bekasi  

Operasi Narkoba di Bekasi, Pria 25 Tahun Ditangkap Bawa 15 Kg Ganja

Ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol

Kota Bekasi – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Bea Cukai berhasil membongkar peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Bekasi.

Seorang pria berinisial A (25) ditangkap saat membawa 15 kilogram ganja di kawasan Jatiasih, Minggu (28/9/2025).

Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edi Lestari, mengatakan ganja tersebut diperkirakan bernilai Rp 90 juta di pasaran gelap. Jumlah itu cukup untuk merusak masa depan sekitar 5.000 orang jika beredar bebas.

“Ditresnarkoba Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial A di wilayah Bekasi dengan barang bukti ganja seberat 15 kilogram,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin (29/9/2025).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 09.40 WIB, berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan Jatiasih.

Dari hasil pemeriksaan, A mengaku ganja tersebut dipasok oleh seorang berinisial E yang kini ditetapkan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Edi.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.