Kota Bekasi – Kepercayaan orang tua kepada saudara kandungnya berujung petaka. Seorang pria berinisial RAG (54), warga Kelurahan Kranji, Kecamatan Bekasi Barat, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 11 tahun.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, kasus ini tengah dalam proses penyelidikan mendalam.
“Kasus ini merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi Kota, Rabu (15/10/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, korban tinggal bersama pelaku karena kedua orang tuanya bekerja di luar kota.
“Ibu korban bekerja sebagai tenaga kerja di luar negeri, sementara ayahnya bekerja di Karawang. Selama itu korban dititipkan kepada pamannya, RAG,” jelas Kusumo.
Perbuatan bejat pelaku terjadi di rumahnya sendiri. Dengan dalih menawarkan pijatan, RAG justru melakukan tindakan tak senonoh terhadap korban.
“Oleh pelaku korban dipijit di bagian belakang, kemudian tangan pelaku ke depan meraba daripada payudara korban,” ungkap Kusumo.
Tak hanya itu, pelaku juga memaksa korban untuk menuruti nafsu bejatnya dengan cara membekap mulut korban agar tidak berteriak.
“Pelaku juga membekap daripada mulut korban, kemudian membaringkan korban dan sempat memasukkan jarinya dan juga sempat memasukkan kemaluan daripada pelaku ke korban,” lanjutnya.
Korban yang ketakutan berhasil melarikan diri dan menceritakan peristiwa itu kepada ibunya. Sang ibu kemudian menghubungi ayah korban, hingga akhirnya kasus ini dilaporkan ke polisi dan pelaku berhasil diamankan.
Pelaku yang bekerja serabutan itu mengaku baru pertama kali melakukan perbuatannya.
Atas perbuatannya, RAG dijerat dengan Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













