Kabupate Bekasi — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi tengah melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Usaha Perumda Tirta Bhagasasi, Ade Efendi Zarkasih.
Pemeriksaan dilakukan oleh bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejari, Rabu (15/10/2025).
“Iya benar dalam proses pemeriksaan di Pidsus,” ujar Kepala Kejari Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman, saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, Eddy belum menjelaskan secara rinci kasus yang menyeret nama pejabat salah satu BUMD terbesar di Bekasi itu.
“Masih dalam proses pemeriksaan, kami belum bisa memberikan rilis dulu sampai saat ini,” katanya.
Tengah Hadapi Kasus Lain di Pengadilan

Eddy juga mengungkapkan bahwa Ade Efendi Zarkasih ternyata sedang menghadapi proses hukum lain di Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan juga sedang menghadapi kasus hukum di Kota Bekasi,” jelasnya.
Diketahui, Ade Efendi saat ini menjalani persidangan kasus dugaan penipuan senilai Rp4 miliar di PN Kota Bekasi.
Bupati Bekasi: Banyak Masalah, Akan Saya Evaluasi!
Menanggapi hal tersebut, Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang, menegaskan akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap direksi BUMD yang bermasalah, termasuk jajaran di Perumda Tirta Bhagasasi.
“Saya akan evaluasi permasalahan yang ada demi menjaga marwah Pemkab Bekasi dan Perumda. Karena yang bersangkutan memang memiliki banyak persoalan dan bisa mengganggu kinerja PDAM,” tegas Ade.
Ia menambahkan, apabila hasil evaluasi membuktikan adanya pelanggaran berat, sanksi hingga pemberhentian jabatan bisa dilakukan.
Bupati memastikan, Pemkab Bekasi tidak akan mengintervensi proses hukum yang kini berjalan terhadap Ade Efendi.
“Direktur Usaha ini tengah menghadapi masalah pribadi. Ketika persoalan sudah masuk ranah hukum, biarlah penegak hukum yang menentukan,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.