Kota Bekasi — Seorang mantan karyawan PT Panca Media Rumah Utama, perusahaan yang berada di bawah naungan Damai Putra Group, mendatangi kantor perusahaan di Bekasi pada Selasa (18/11/2025).
Kedatangannya bersama keluarga dilakukan untuk memprotes pemutusan hubungan kerja (PHK) yang diduga dilakukan secara sepihak tanpa prosedur dan tanpa pemberian pesangon.
Mantan karyawan tersebut, Gladys Martha Yohana Tutuarrima, mengaku diberhentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya maupun surat peringatan (SP) sesuai ketentuan. Ia juga menyebut dipaksa menandatangani Perjanjian Bersama Pengakhiran Hubungan Kerja bertanggal 11 November 2025.
“Saya waktu itu masih syok dan menangis. Tapi saya tetap disuruh tanda tangan. Di surat itu pun tidak dijelaskan alasan saya diberhentikan,” kata Gladys, Selasa (18/11/2025).
Pengakuan Mengalami Intimidasi
Gladys menyampaikan bahwa sebelum diberhentikan, ia sempat mengalami tekanan dari tim legal perusahaan. Ia mengaku dituduh terlibat dalam kasus pencucian uang, meski tidak pernah menerima bukti pendukung.
Ia juga mengatakan diminta menjadi saksi untuk kasus internal perusahaan. Ketika menolak, ia merasa posisinya di tempat kerja menjadi tidak aman.
“Saya diancam, termasuk rumah mau dibakar. Itu disampaikan oleh tim legal,” ujarnya.
Menurut Gladys, pembicaraan mengenai dugaan intimidasi tersebut tidak lagi disinggung ketika keluarganya mendatangi kantor perusahaan pada hari kejadian.
Surat Pengunduran Diri Dipertanyakan
Pihak keluarga mempertanyakan dokumen Perjanjian Bersama yang disodorkan perusahaan. Dokumen itu dinilai janggal karena tidak memiliki kop surat, tidak distempel, dan tidak melalui proses kesepakatan bersama sebagaimana diatur dalam ketentuan ketenagakerjaan.
Dalam dokumen tersebut tercantum pernyataan bahwa pihak kedua tidak memiliki tuntutan apa pun kepada perusahaan. Menurut Gladys, ia tidak menerima hak apa pun, termasuk pesangon maupun uang penghargaan masa kerja.
“Kalau disebut pelunasan, pelunasan apa? Saya tidak menerima apa pun,” katanya.
Status Karyawan Tetap dan Hak yang Tidak Dibayarkan
Gladys bekerja sejak 2019 dan telah berstatus karyawan tetap sejak 2021. Ia menyebut tidak menerima pesangon sebagaimana mestinya. Ketika mempertanyakan hal tersebut ke bagian HRD, ia mendapatkan jawaban yang dinilainya tidak profesional.
“Dibilang, ‘Untuk hal seperti ini jangan berharap pesangon’,” ujarnya.
Tuntutan Pengakuan dan Ganti Rugi
Keluarga Gladys menilai terdapat sejumlah pelanggaran, mulai dari dugaan pencemaran nama baik, intimidasi, penipuan terkait dokumen Perjanjian Bersama, hingga penggelapan hak karyawan.
Mereka meminta pihak perusahaan, khususnya Direktur PT Panca Media Rumah Utama Lenny Wijaya, membuat pernyataan terbuka mengenai alasan pemutusan kerja serta memberikan hak-hak karyawan sesuai ketentuan.
Keluarga juga menuntut ganti rugi non-fisik atas tekanan psikologis dan dampak sosial yang mereka alami.
Bukan Kasus Pertama
Menurut Gladys, ia mengetahui ada beberapa karyawan lain yang juga tiba-tiba tidak lagi masuk kerja tanpa penjelasan resmi mengenai status kepegawaian mereka. Jumlah pastinya tidak diketahui, namun ia menyebut lebih dari tiga orang mengalami nasib serupa.
Belum Ada Penjelasan Perusahaan
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Panca Media Rumah Utama maupun Direktur Lenny Wijaya belum memberikan keterangan resmi mengenai dugaan PHK sepihak, intimidasi, maupun dokumen pelunasan yang dipersoalkan mantan karyawannya.
Keluarga menyatakan akan menempuh jalur hukum jika tidak ada penyelesaian yang mereka anggap adil dari pihak perusahaan.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













