Bekasi  

Sidang Kasus Korupsi Alat Olahraga, Saksi Justru Terus Melemahkan Dakwaan Jaksa

Bandung - JPU menghadirkan dua saksi kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/12/2025). Foto: Ist
JPU menghadirkan dua saksi kasus dugaan korupsi Dispora Kota Bekasi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/12/2025). Foto: Ist

Kota Bekasi – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi kembali bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (1/12/2025). Namun, alih-alih menguatkan tuduhan, saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum justru kembali mematahkan konstruksi dakwaan.

Dalam sidang kelima itu, dua saksi dihadirkan: seorang karyawan PT Cahaya Ilmu Abadi (CIA) sebagai penyedia barang, serta perwakilan Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diminta menjelaskan alur transaksi proyek senilai hampir Rp10 miliar tersebut.

Baca Juga: Dispora Kota Bekasi di Pusaran Dugaan Korupsi hingga “Dosa” Tri Adhianto

Keduanya kompak: tidak ada sepeser pun aliran dana menuju terdakwa Ahmad Zarkasih (AZ), mantan Kepala Dispora yang duduk di kursi pesakitan bersama dua pejabat lainnya.

“Saksi dari BRI hanya menjelaskan prosedur administrasi perbankan dan tidak mengetahui aliran dana apa pun. Sedangkan saksi dari PT CIA menegaskan klien kami tidak pernah menerima uang dari perusahaan,” kata Kuasa Hukum AZ, Yoga Gumilar, seusai sidang.

Baca Juga: Dugaan Korupsi Dispora Kota Bekasi: Skandal Pokir Dewan Fraksi PDIP

Menurut Yoga, keterangan BRI sebatas prosedural tanpa menyentuh dugaan transaksi mencurigakan. Sementara pernyataan karyawan PT CIA disebut paling menentukan karena “langsung mematahkan tuduhan penerimaan uang” oleh AZ.

Fakta Persidangan Banyak Meringankan?

Ini bukan pertama kalinya saksi justru berbalik arah. Sejak sidang perdana pada 29 Oktober 2025, beberapa saksi dinilai lebih sering membantu pembelaan terdakwa. Bahkan soal kerugian negara yang telah disebut mencapai Rp4,39 miliar pun, menurut pembela, sudah ada bagian yang dikembalikan.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Kejari Bekasi Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengadaan Alat Olahraga

Sidang pekan depan dijadwalkan kembali menghadirkan saksi JPU. Pembela menyatakan akan tetap menunggu “fakta apa lagi yang sesungguhnya dimiliki jaksa.”

“Kami tetap menunggu fakta-fakta yang akan disampaikan,” ujar Yoga.

Kasus Menggelinding, Dakwaan Mulai Goyang

Kasus pengadaan alat olahraga ini menyeret tiga nama: Ahmad Zarkasih, Mantan Kepala Dispora yang diduga menerima aliran dana proyek, Muhammad AR, PPK pada Dispora diduga bertanggung jawab atas pelaksanaan kontrak, Ahmad Mustari, Direktur PT CIA sekaligus Penyedia barang dalam proyek.

Baca Juga: Kerugian Sementara Kasus Korupsi Alat Olahraga Dispora Kota Bekasi Capai Rp 4,7 Miliar

Ketiganya dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor — pasal klasik yang lazim digunakan dalam dugaan penyalahgunaan wewenang dan korupsi berjemaah di lingkup daerah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *