Kota Bekasi – Penyelidikan dugaan kekerasan dan pelecehan di lingkungan kerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Jatiasih memasuki fase yang lebih serius.
Kepolisian kini menghadirkan ahli pidana untuk menilai unsur perbuatan melawan hukum dalam perkara yang menyeret seorang atasan dan bawahannya di institusi pelayanan publik tersebut.
Kasus ini mencuat setelah seorang karyawati berinisial RDA (28) melaporkan atasan langsungnya, MKP (29), yang diduga melakukan tindakan bernuansa kekerasan dan pelecehan fisik maupun verbal di lokasi kerja.
Laporan itu kemudian diterima penyidik Polres Metro Bekasi Kota pada November lalu.
Baca Juga: Tri Adhianto Angkat Suara Soal Kasus Pelecehan di SPPG Bekasi: Kami Kawal Sampai Tuntas
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, memastikan seluruh pihak terkait telah diperiksa sebagai langkah awal pendalaman perkara.
“Para pihak terkait sudah kita minta keterangannya. Tindak lanjutnya, penyidik akan menjadwalkan pemeriksaan ahli pidana,” ujar Braiel, Rabu (3/12/2025)
Pendapat ahli diperlukan untuk menguji apakah peristiwa yang dilaporkan mengandung unsur pidana, khususnya dalam ranah kekerasan dan pelecehan di tempat kerja.
Penyidik kini masih terus menyusun konstruksi perkara dari keterangan saksi, barang bukti awal, serta kajian ahli yang akan dimintakan pendapatnya dalam waktu dekat.
Jika ahli menyatakan terdapat unsur pidana, penyelidikan bisa naik ke tahap penyidikan formal yang memungkinkan penetapan tersangka.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












