Kabupaten Bekasi – Komisi Pemberantasan Korupsi menaruh perhatian serius pada laporan harta kekayaan Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Dari 31 bidang tanah yang tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), sebanyak 29 bidang tidak disertai keterangan sumber perolehan. Nilai total aset tanah tersebut mencapai sekitar Rp76,5 miliar.
Juru bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, lembaganya akan menelusuri asal-usul kepemilikan aset tersebut.
Menurut dia, penelusuran dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaporan LHKPN sekaligus mendalami potensi adanya tindak pidana korupsi.
“Dari data aset yang dilaporkan tersebut, KPK tentunya akan mengecek asal-usul perolehannya,” kata Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).
Budi menegaskan, setiap penyelenggara negara memiliki kewajiban mencantumkan sumber perolehan harta dalam LHKPN, baik berasal dari hasil usaha sendiri, warisan, hibah, maupun pembelian.
Ketidaklengkapan informasi tersebut, kata dia, menjadi perhatian KPK untuk dilakukan klarifikasi dan pendalaman lebih lanjut.
“Seharusnya asal-usul aset ditulis oleh pelapor LHKPN,” ujarnya.
Berdasarkan penelusuran terhadap dokumen LHKPN Ade Kuswara, hanya dua bidang tanah yang disebut berasal dari “hasil sendiri”, dengan nilai total sekitar Rp435 juta.
Kedua aset tersebut berada di wilayah Kabupaten dan Kota Bekasi. Sementara 29 bidang lainnya tercatat tanpa keterangan sumber perolehan, meski nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Penelusuran harta kekayaan ini dilakukan di tengah proses hukum yang tengah menjerat Ade Kuswara. KPK sebelumnya menangkap Ade dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 18 Desember 2025. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap ijon proyek senilai Rp9,5 miliar.
Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan dua tersangka lain, yakni ayah Ade, H.M. Kunang, serta seorang pihak swasta bernama Sarjan.
Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, uang ijon proyek itu diduga merupakan uang muka sekaligus jaminan untuk proyek-proyek yang rencananya baru akan dikerjakan pada tahun anggaran berikutnya.
KPK menilai praktik ijon proyek berpotensi membuka ruang korupsi sejak tahap perencanaan anggaran.
Penelusuran terhadap aset Ade Kuswara, termasuk puluhan bidang tanah yang belum jelas asal-usulnya, menjadi bagian dari upaya membongkar aliran dana dan memastikan apakah terdapat harta yang diperoleh secara tidak sah.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












