Bekasi  

Polisi Tangkap Dua Pria dalam Kasus Ganja di Tambelang

Polisi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut.

Kota Bekasi - Dua pria ditangkap Polsek Tambelang dalam kasus Ganja. Foto: Ist
Dua pria ditangkap Polsek Tambelang dalam kasus Ganja. Foto: Ist

Kabupaten Bekasi – Dua pria ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi dalam pengungkapan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan pada Selasa (23/12/2025) malam.

Penindakan berlangsung sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Pete Cina, Desa Sukaraja. Operasi dipimpin Kepala Subnit I Unit I Satresnarkoba Polres Metro Bekasi AKP M Jamaludin bersama sejumlah personel.

Kedua tersangka berinisial WDP (31) dan DP. Salah satu di antaranya, Wahyu Dwi Prasetio, tercatat sebagai warga Desa Sukaraja, Tambelang.

Polisi menyebut pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi ganja di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pria tersebut di lokasi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita satu paket ganja dengan berat sekitar dua gram. Selain ganja, petugas juga menemukan ratusan butir obat keras yang diduga diedarkan tanpa izin.

Barang bukti yang diamankan meliputi 100 butir Tramadol, 112 butir Hexymer, serta 15 butir Tramadol lainnya.

Polisi juga menyita plastik klip, kertas papir, telepon genggam, dompet, identitas diri, dan sejumlah uang tunai yang diduga terkait aktivitas peredaran.

Kedua tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan. Polisi telah melakukan tes urine serta menyusun laporan polisi sebagai bagian dari proses penyidikan.

Hingga kini, kepolisian menyatakan masih mengembangkan perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan jaringan peredaran dan asal barang bukti.

Pemeriksaan laboratorium terhadap narkotika yang disita juga tengah dilakukan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Sufi P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *