Bekasi  

Berkas Kasus Pria Pemukul Kucing Sampai Mati Dilimpahkan ke Pengadilan

Berkas Kasus Pria Pemukul Kucing Sampai Mati Dilimpahkan ke Pengadilan
Screnshot video dimana RH memukul kucing sampai mati

Kepolisian Resort Metropolitan Bekasi Kota tengah memberikan satu bundel berkas dalam kasus pria pemukul kucing sampai mati kepada Pengadilan Negeri Bekasi. Pelaku berinisial RH itu kini belum menjadi tahanan polisi.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman mengatakan bahwa saat ini pelaku RH akan menjalani sidang terlebih dahulu. Karenaya, RH diwajibkan melaporkan dirinya ke kantor polisi dua kali dalam satu pekan.

“Berkasnya sudah kami limpahkan, jadi belum disidang, pelaku itu harus melapor diri ke polres setiap hari Senin dan Kamis,” kata Arman, Kamis (20/2/2020) kepada gobekasi di Mapolres Metro Bekasi Kota.

Armasn belum mengetahui persis jadwal dalam persidangan RH di Pengadilan Negeri. Menuruntya, saat ini instansinya hanya memberikan berkas setelah penetapan tersangka terhadap RH.

RH dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) atas Pasal 302 KUHP tentang Penyiksaan Hewan dengan ancaman hukuman sembilan bulan penjara. Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat soal kekerasan dapat dipidana bukan saja terhadap manusia, melainkan juga hewan.

“Imbaun saya ya jangan juga melakukan kekerasan apapun terhadap makhluk. Selain manusia, undang-undang itu juga ada yang melindungi hewan dan tumbuhan,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kejadian itu berada di wilayah Bojong Megah, Kecamatan Rawa Lumbu, Kota Bekasi. Aksi RH sempat viral di media sosial dan banyak mendapat pengecaman dari warganet.

Dalam video tersebut nampak RH memegang kayu dan langsung memukul kucing yang dalam posisi tidur pada bagian kepala. Dalam sekejap, kucing itu jatuh terkapar lantas RH berjalan layaknya tak berdosa.

(FIR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *