Kabupaten Bekasi — Kepolisian kembali membongkar peredaran obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter. Kasus terbaru terjadi di Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi..
Seorang pria berinisial Farhan ditangkap usai kedapatan menjual obat golongan psikotropika ringan seperti tramadol, trihexphenidyl, dan hexymer secara ilegal.
Pengungkapan dari Laporan Warga
Kasus ini terungkap bukan dari operasi rutin, melainkan dari laporan masyarakat yang curiga terhadap aktivitas penjualan obat tanpa izin di sebuah ruko yang berlabel toko kosmetik.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh aparat Polres Metro Bekasi. Pada Rabu (14/1/2026), polisi menggerebek toko tersebut dan langsung mengamankan Farhan.
“Petugas mengamankan satu orang terduga pelaku bernama Farhan. Dari hasil penggeledahan ditemukan 301 butir tramadol, 26 butir trihexphenidyl, 26 butir eximer, satu unit handphone, serta uang tunai hasil penjualan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni melalui keterangan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Kedok Toko Kosmetik
Polisi mendapati bahwa toko kosmetik itu hanya menjadi kedok untuk aktivitas penjualan obat daftar G. Praktik semacam ini disebut bukan pertama terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi, yang memiliki populasi anak muda dan buruh industri cukup besar, menjadikan peredaran obat keras sebagai pasar potensial.
“Penjualan dilakukan tanpa resep dokter dan tanpa izin edar,” kata Sumarni.
Regulasi dan Ancaman Hukum
Farhan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur peredaran sediaan farmasi dan obat-obatan. Aktivitas menjual obat keras tanpa izin edar masuk kategori tindak pidana.
Menyasar Generasi Muda
Pengungkapan kasus ini menambah daftar panjang penyalahgunaan obat daftar G yang dalam beberapa tahun terakhir menjamur di wilayah penyangga Jakarta. Obat seperti tramadol dan trihexyphenidyl sering disalahgunakan sebagai substitusi obat penenang ataupun untuk efek euforia, dan marak dikonsumsi remaja.
Polisi menyebut peredaran ilegal ini membahayakan kesehatan publik.
“Peredaran obat tanpa izin ini harus dihentikan karena menyasar anak-anak muda,” ujar Sumarni.
Pengembangan Jaringan
Kepolisian memastikan akan mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan distribusi obat yang memasok pelaku. Penjualan obat daftar G umumnya tidak berhenti pada level kios, melainkan terhubung dengan pemasok dalam jumlah besar.
Peran Publik dalam Penindakan
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Masyarakat jangan takut memberikan informasi,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












