Bekasi  

DPRD Sebut Proyek Wisata Air Kalimalang Tak Pernah Dibahas di Parlemen

Menurut Nuryadi, transparansi merupakan kewajiban dalam setiap proyek pembangunan. Ia menilai proyek bernilai besar semestinya dikonsultasikan agar manfaatnya jelas bagi publik.

Kota Bekasi - Gambaran 3D rancangan Wisata Air & Cargo Kuliner Kalimalang. Foto: PT Miju Dharma Angkasa
Gambaran 3D rancangan Wisata Air & Cargo Kuliner Kalimalang. Foto: PT Miju Dharma Angkasa

Kota Bekasi – Proyek Wisata Air Kalimalang di Kota Bekasi terus menuai kritik. Selain karena nilai investasi yang mencapai Rp123 miliar, proyek ini juga dipertanyakan DPRD Kota Bekasi lantaran tidak pernah dibahas secara resmi di parlemen.

Wakil Ketua DPRD Kota Bekasi, Nuryadi Darmawan, mengatakan pihaknya akan segera memanggil Pemerintah Kota Bekasi serta PT Mitra Patriot selaku BUMD yang ditunjuk untuk mengelola kawasan tersebut.

“Dalam waktu dekat akan kami agendakan pemanggilan resmi. Kami ingin meminta pihak Pemkot Bekasi menjelaskan proyek Wisata Air Kalimalang,” ujarnya, Kamis (15/1/2026).

Menurut Nuryadi, transparansi merupakan kewajiban dalam setiap proyek pembangunan. Ia menilai proyek bernilai besar semestinya dikonsultasikan agar manfaatnya jelas bagi publik.

Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengungkapkan proyek Wisata Air Kalimalang sudah mulai masuk tahap pekerjaan. Rencananya destinasi wista baru itu akan beroperasi dalam waktu dekat.

Selain pembangunan fisik, Pemkot Bekasi dan PT Mitra Patriot selaku pengembang juga mulai melakukan beberapa persiapan. Salah satunya ruang parkir kendaraan hingga tenant bagi warga yang ingin berjualan di sana.

“Kami akan bekerjasama dengan sejumlah mal untuk menyediakan fasilitas parkir,” ujarnya.

Perwal Dilanggar?

Sebelumnya isu ini sudah kerap dikritik, terutaman dari Forum Komunikasi Intelektual Muda Indonesia (Forkim). Organisasi ini menuding Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, tidak konsisten dalam menjalankan regulasinya sendiri.

Forkim merujuk pada Peraturan Wali Kota (Perwal) No. 20 Tahun 2025 yang menetapkan PT Mitra Patriot sebagai operator tunggal Wisata Air Kalimalang. Namun, pengelolaan kemudian dialihkan melalui skema Kerja Sama Operasional (KSO) ke perusahaan swasta, MDA.

Ketua Umum Forkim, Mulyadi, menyebut langkah itu inkonsisten dan berpotensi melanggar Perwal.

Forkim menilai alih kelola kepada pihak swasta terjadi setelah MDA memberikan CSR senilai Rp36 miliar dan kemudian ikut mengelola proyek senilai Rp48 miliar.

BUMD Dikesampingkan, Swasta Diuntungkan

Padahal, Perwal mewajibkan BUMD sebagai pihak utama yang mengelola aset tersebut. Mulyadi menilai Mitra Patriot justru hanya menjadi pihak yang menandatangani MoU.

“Ini contoh privatisasi aset publik tanpa transparansi. Bila BUMD hanya jadi stempel MoU, di mana kedaulatan ekonomi daerah?” kata Mulyadi.

PKL Tergusur, UMKM Berbasis Kontainer Masuk

Forkim juga menyoroti dampak sosial proyek tersebut. Sejumlah Pedagang Kaki Lima (PKL) ditertibkan beberapa bulan terakhir atas nama penataan kota. Namun kemudian kawasan Kalimalang menjadi ruang komersial bagi UMKM berbasis kontainer.

“PKL digusur karena dianggap kumuh. Tapi ketika perusahaan masuk, tiba-tiba jadi proyek bagus,” ucapnya.

Risiko Ekologis: Dari Sumber Air Baku ke Destinasi Wisata

Kalimalang merupakan bagian dari sistem air baku bagi jutaan warga DKI Jakarta dan Kota Bekasi. Perubahan fungsi kawasan menjadi wisata dinilai berpotensi menimbulkan risiko ekologis.

“Sungai bukan sekadar tempat wisata. Jika pendekatan bisnis lebih dominan, kita menggadaikan keamanan air bagi warga,” ujarnya.

Transparansi KSO Dipertanyakan

Forkim menilai skema KSO yang tertutup menjadi persoalan serius, terutama terkait audit CSR, alokasi anggaran, serta kajian lingkungan.

“Jika publik tidak tahu bagaimana uang Rp48 miliar dikelola, itu masalah besar,” katanya.

Forkim mengaku telah mengantongi bukti awal dugaan pelanggaran hukum dan mendorong aparat penegak hukum mengawasi pergerakan kontrak sejak awal.

Preseden Buruk

Mulyadi menyebut fenomena Kalimalang sebagai potret pembangunan kota yang memosisikan ruang publik sebagai komoditas. Menurutnya, regulasi berubah menjadi aksesori politik dan aset publik berpindah tangan melalui meja kekuasaan.

“Ketika kebijakan yang dibuat pemerintah sendiri dilanggar, publik bertanya: untuk siapa pembangunan ini dijalankan?” ujarnya.

Forkim menilai ada tiga langkah mendesak: audit hukum–keuangan–lingkungan, transparansi dokumen MoU serta aliran dana, dan pemulihan akses ekonomi masyarakat terdampak.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *