Bekasi  

FORMASI Soroti Maraknya Tempat Hiburan Malam Ilegal di Kabupaten Bekasi

Ilustrasi Tempat Hiburan Malam
Ilustrasi Tempat Hiburan Malam

Kabupaten Bekasi — Forum Remaja dan Mahasiswa Bekasi (FORMASI) menyoroti keberadaan tempat hiburan malam (THM) tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

Menurut organisasi tersebut, banyak usaha hiburan beroperasi tanpa memenuhi persyaratan legal dan standar operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan kepariwisataan.

Regulasi mengenai pariwisata dan tempat hiburan malam tercantum dalam Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, serta Pasal 58 Ayat 2 Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Aturan tersebut mensyaratkan usaha hiburan untuk mengantongi izin, memenuhi standar kelayakan, serta tunduk terhadap ketentuan pajak daerah.

Namun, FORMASI menilai penerapan regulasi di Kabupaten Bekasi lemah. Sejumlah THM dinilai tetap beroperasi tanpa izin resmi.

“Seharusnya pemerintah daerah Kabupaten Bekasi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan beserta elemen masyarakat melakukan pengkajian terkait peraturan daerah yang mengatur Tempat Hiburan Malam,” ujar Josua, Sekretaris Jenderal FORMASI, Kamis (22/1/2026).

Ia menyebut aturan tersebut seharusnya telah dibuat sebelum maraknya THM ilegal.

Potensi Pajak Daerah Hilang

FORMASI juga menyinggung aspek penerimaan daerah melalui pajak hiburan. Dalam kondisi tanpa izin, potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) tak dapat ditarik dari pemilik usaha.

“Dengan kondisi tersebut menjadi sesuatu yang mustahil untuk dibebankan kepada pemilik usaha,” kata Josua.

Di sisi lain, pendapatan dari operasional THM ilegal justru dinilai mengalir ke pemilik usaha dan oknum pengaman di lapangan. FORMASI menyebut ketidakjelasan skema perizinan membuat ekosistem bisnis hiburan tak masuk dalam sistem pengawasan pemerintah daerah.

Isu Ketenagakerjaan di THM

Selain legalitas usaha, FORMASI juga menyoal aspek ketenagakerjaan.

“Di luar izin yang mengatur legalitas usaha dan jenis hiburan, seharusnya pemilik usaha juga mempertimbangkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 terkait tenaga kerja,” ujar ‹nama›, Wakil Ketua Umum III FORMASI.

Menurutnya masih ditemukan pekerja yang direkrut tanpa perjanjian kerja dan tanpa pemenuhan hak-hak dasar sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan.

“Masih banyak tenaga kerja yang dipekerjakan secara ilegal tanpa kontrak maupun hak-hak pekerja yang seharusnya diperoleh,” ucapnya.

Usulan Pembentukan Perda Pariwisata

FORMASI mengatakan pihaknya tidak hanya memberi kritik, tetapi siap terlibat dalam penyusunan regulasi daerah. Mereka mendorong pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi yang mengatur sektor pariwisata dan THM.

“Kami siap mengawal dan membantu pemerintah Kabupaten Bekasi untuk merancang maupun melakukan pengawasan terhadap Tempat Hiburan Malam yang tidak memiliki izin di wilayah Kabupaten Bekasi,” pungkas Josua.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Zachra Mutiara Medina)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *