Kota Bekasi — Polres Metro Bekasi Kota menggagalkan pengiriman narkotika golongan I jenis sabu dari wilayah Bogor menuju Jakarta.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu tersangka berinisial FAS (43), sementara satu pelaku lain berinisial B.H masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dalam jumlah besar.
“Anggota Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya pengiriman sabu diketahui berpindah ke wilayah Bojonggede, Kabupaten Bogor,” ujar Kusumo dalam keterangan tertulis, Selasa (27/1/2026).
Pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, petugas Unit I Subnit 1 Satresnarkoba menangkap tersangka FAS di Desa Pabuaran, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 307,70 gram serta satu unit telepon genggam.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui sabu tersebut berasal dari BH dan rencananya akan dikirim ke Jakarta Utara,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Saat ini, tersangka dan barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












