Kota Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membekuk dua pengedar narkotika jenis sabu di sebuah rumah di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat total sekitar 50 gram.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu dengan jumlah besar di wilayah Jatiasih, Kota Bekasi.
“Setelah menerima informasi, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui para pelaku berada di wilayah Cileungsi,” ujar Kusumo, Selasa (27/1/2026).
Ia menjelaskan, pada Minggu (25/1/2026) sekitar pukul 20.00 WIB, Unit 3 Subnit 2 Satresnarkoba melakukan pendalaman dan pemantauan terhadap para pelaku.
Petugas kemudian menangkap dua tersangka berinisial NPS (28) dan IDN (44) saat berada di sebuah rumah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat total 50,43 gram, satu unit telepon genggam, brankas besi, dua timbangan digital, serta sejumlah plastik klip dan perlengkapan pengemasan narkotika.
“Hasil pemeriksaan awal, tersangka N.P.S mengaku mendapatkan sabu dari seorang DPO berinisial B.R yang rencananya akan diedarkan di wilayah perbatasan Bekasi–Bogor. Sementara tersangka I.D.N berperan membantu mempacking sabu menjadi paket-paket kecil siap edar,” jelas Kusumo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana berat hingga penjara seumur hidup.
Kusumo menambahkan, dari jumlah barang bukti yang disita, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 1.000 hingga 2.500 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut, termasuk pengejaran terhadap pelaku lain yang masih buron.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












