PT TRPN Terbukti Langgar Reklamasi Laut di Bekasi

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com
Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melakukan penyegelan terhadap pagar laut yang ada di pesisir utara Kebupaten Bekasi, Jawa Barat. FOTO: Kompas.com

Tim Polisi Khusus Pengawasan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyelesaikan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang laut oleh PT TRPN di Bekasi.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan pada Kamis (6/2/2025), mengonfirmasi adanya pelanggaran terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dan reklamasi yang tidak memiliki izin resmi.

“PT TRPN telah mengakui adanya pelanggaran dalam kegiatan reklamasi dan menyatakan kesiapannya untuk dikenakan sanksi administratif, termasuk pembongkaran bangunan serta pemulihan fungsi ruang laut sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021,” ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, pada Jumat (7/2/2025).

Selain itu, Doni menambahkan bahwa PT TRPN akan menyampaikan justifikasi teknis terkait sebagian area yang diklaim belum dimanfaatkan serta melakukan penghitungan nilai investasi melalui Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

“Berdasarkan hasil verifikasi ini, nilai denda administratif akan segera ditetapkan setelah penghitungan nilai investasi selesai dilakukan,” jelasnya.

PT TRPN juga diminta untuk segera membongkar sebagian pagar guna memastikan akses nelayan ke laut tidak terganggu.

“KKP akan terus mengawal proses ini agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkas Doni.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *