Kota Bekasi — Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota membongkar 13 kasus peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah Kota Bekasi sepanjang Januari 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 17 orang sebagai tersangka.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pengungkapan dilakukan di 13 lokasi berbeda yang tersebar di lima kecamatan di Kota Bekasi.
Adapun lokasi pengungkapan meliputi empat kasus di Bekasi Utara, tiga kasus di Bekasi Timur, dua kasus di Jatiasih, dua kasus di Pondok Gede, serta dua kasus di Medan Satria.
“Dari total 17 tersangka yang diamankan, masing-masing berasal dari wilayah Bekasi Utara sebanyak empat orang, Bekasi Timur tiga orang, Jatiasih empat orang, Pondok Gede tiga orang, dan Medan Satria tiga orang,” kata Kusumo saat konferensi pers, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, polisi juga menetapkan 13 orang lainnya sebagai daftar pencarian orang (DPO) yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran obat keras ilegal tersebut.
Dalam pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa 12.649 butir obat keras, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp4.238.000, serta 16 unit telepon genggam dari berbagai merek yang digunakan para pelaku untuk bertransaksi.
Ribuan butir obat keras tersebut diduga diedarkan secara ilegal tanpa izin edar dan berpotensi disalahgunakan oleh masyarakat.
“Apabila obat keras ini dikonsumsi oleh para pecandu dengan rata-rata lima butir per hari, maka kami memperkirakan Polres Metro Bekasi Kota telah menyelamatkan kurang lebih 2.530 jiwa,” jelasnya.
Kusumo menuturkan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Ancaman hukuman yang dikenakan yakni pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar,” tuturnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Septian)












