Bekasi  

Tiga Unit Sekolah Baru Naik Status, Bekasi Tambah SMP Negeri Tahun Ini

Kota Bekasi - Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain meninjau langsung gedung USB SMPN 62, Kamis (9/10/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Alexander Zulkarnain meninjau langsung gedung USB SMPN 62, Kamis (9/10/2025). Foto: Septian/Gobekasi.id.

Kota Bekasi – Krisis keterbatasan kursi SMP negeri di Kota Bekasi mulai terurai. Dinas Pendidikan Kota Bekasi memastikan tiga Unit Sekolah Baru (USB) akan naik status menjadi sekolah negeri pada tahun ini untuk menambah daya tampung peserta didik.

Kepala Bidang Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Agus Enap, mengatakan dari enam USB yang ada, tiga di antaranya telah dinyatakan siap beroperasi secara mandiri sebagai sekolah negeri.

“Dari enam USB, tiga sudah memenuhi syarat untuk ditingkatkan statusnya menjadi SMP negeri,” kata Agus, Kamis (5/2/2025) .

Ketiga sekolah tersebut akan beroperasi dengan nama SMP Negeri 57, SMP Negeri 58, dan SMP Negeri 59 Kota Bekasi. Perubahan status ditargetkan mulai berlaku pada tahun ajaran baru mendatang sehingga proses penerimaan peserta didik baru sudah menggunakan status sekolah negeri.

“Implementasinya tahun ini. Saat penerimaan murid baru, statusnya sudah SMP negeri,” ujar Agus.

Menurut Agus, penilaian kesiapan peningkatan status didasarkan pada kelayakan bangunan sekolah, ketersediaan sarana prasarana seperti meubelair, serta kelengkapan administrasi. Namun, persoalan ketersediaan tenaga pendidik masih menjadi tantangan.

Untuk mengatasi kekurangan guru, Dinas Pendidikan akan menugaskan sementara tenaga pendidik dari sekolah induk untuk diperbantukan di tiga SMP negeri baru tersebut.

“Beberapa guru dari sekolah induk akan membantu dulu, karena secara umum kita masih kekurangan tenaga pendidik,” kata Agus.

Sementara itu, tiga USB lainnya belum dapat ditingkatkan statusnya karena belum memenuhi standar kelayakan, terutama dari sisi infrastruktur bangunan.

“Masih ada yang belum layak dari sisi gedung, jadi belum bisa ditingkatkan statusnya,” ujar Agus.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Shyna S.V)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *