Kota Bekasi – Operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono, membuka kembali luka lama pengelolaan sektor penerimaan negara.
Kasus dugaan suap pengurusan restitusi pajak itu tak hanya mengguncang internal Direktorat Jenderal Pajak, tetapi juga memantik desakan agar pengawasan diperketat di daerah-daerah dengan potensi pajak besar, termasuk Bekasi.
Research and Policy Analyst Institute for Development of Policy and Local Partnership (IDP-LP), Riko Noviantoro, menilai penangkapan tersebut harus menjadi alarm bagi seluruh KPP di Indonesia.
Ia menyoroti Bekasi sebagai wilayah dengan karakter ekonomi berbasis jasa dan industri yang memiliki perputaran uang sangat besar.
“Bekasi ini daerah industri dan jasa. Potensi pajaknya besar. Justru wilayah seperti ini yang rawan disalahgunakan jika pengawasannya lemah,” ujar Riko dikutip, Sabtu (7/2/2026).
Menurutnya, capaian penerimaan pajak yang tinggi tidak boleh menjadi tameng untuk mengabaikan aspek pengawasan. Berdasarkan laporan kinerja 2024, sejumlah KPP di Bekasi mencatatkan penerimaan di atas Rp1 triliun.
Di Kota Bekasi sendiri terdapat empat kantor pelayanan pajak: KPP Pratama Bekasi Barat, KPP Pratama Pondok Gede, KPP Pratama Bekasi Utara, dan KPP Madya Kota Bekasi.
“Capaian tinggi tentu patut diapresiasi. Tapi justru harus diiringi pengawasan ekstra. Jangan sampai prestasi di atas kertas menutupi praktik menyimpang di lapangan,” kata Riko.
Sektor Penerima yang Jarang Tersorot
Riko menilai langkah KPK menyasar pejabat sektor penerimaan negara patut diapresiasi. Selama ini, penindakan korupsi lebih sering menjerat pengguna anggaran di kementerian atau pemerintah daerah, sementara sektor penerima, seperti pajak, relatif jarang menjadi fokus.
“Potensi kebocoran tidak hanya ada pada belanja negara. Sektor penerima seperti pajak justru sangat strategis dan rawan,” ujarnya.
Kasus di Banjarmasin memperlihatkan celah tersebut. KPK menetapkan Mulyono bersama dua tersangka lain—anggota tim pemeriksa KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor—dalam perkara dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyebut OTT pada Rabu (4/2/2026) menjadi pintu masuk peningkatan perkara ke tahap penyidikan.
Dalam operasi itu, penyidik mengamankan uang tunai Rp1 miliar serta menelusuri aliran dana sekitar Rp500 juta yang diduga digunakan untuk uang muka rumah dan kebutuhan pribadi. Total barang bukti yang disita mencapai Rp1,5 miliar. Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung 5–24 Februari 2025.
Transparansi yang Minim
Sorotan terhadap pengawasan pajak di Bekasi juga menguat karena minimnya keterbukaan informasi publik. Dalam beberapa tahun terakhir, publik nyaris tidak memperoleh informasi resmi mengenai realisasi penerimaan pajak dari KPP Pratama di Kota maupun Kabupaten Bekasi.
Penelusuran pada laman resmi Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan laporan kinerja terbaru yang tersedia masih tahun 2024, diunggah pada Maret 2025. Hingga awal 2026, laporan kinerja 2025 belum dipublikasikan.
Media sosial resmi sejumlah KPP di Bekasi pun tidak menampilkan data realisasi penerimaan daerah, melainkan sebatas cuplikan informasi penerimaan negara secara nasional.
Herman, pengamat kebijakan publik, menilai transparansi seharusnya mudah diakses dan dipahami masyarakat.
“Pengawasan harus melekat dan berlapis—internal, eksternal, hingga aparat penegak hukum. Pajak dari Bekasi itu besar, publik berhak tahu asal-usul dan pengelolaannya,” ujarnya.
Menurut Herman, tindakan tegas terhadap oknum pajak penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat. Tanpa transparansi dan pengawasan yang kuat, capaian penerimaan pajak berisiko hanya menjadi angka statistik yang tidak mencerminkan integritas sistem.
Alarm bagi Daerah Berpotensi Tinggi
Bekasi, sebagai salah satu penyangga utama aktivitas industri di Jabodetabek, menyumbang kontribusi signifikan terhadap penerimaan pajak nasional.
Tingginya transaksi korporasi, restitusi pajak, dan aktivitas ekspor-impor membuat peran KPP di wilayah ini sangat strategis.
Namun justru di titik inilah, kata Riko, risiko penyimpangan membesar.
“Korupsi di Indonesia sudah sistemik. Pembenahan internal harus berjalan beriringan dengan kontrol publik. Tanpa tekanan masyarakat, penindakan tidak cukup,” ujarnya, merujuk pada komitmen Presiden Prabowo untuk memerangi korupsi.
OTT di Banjarmasin mungkin hanya satu kasus. Tetapi bagi daerah dengan potensi pajak besar seperti Bekasi, peristiwa itu menjadi pengingat bahwa integritas sektor penerimaan negara tak bisa semata diukur dari capaian target. Di balik angka triliunan rupiah, ada tuntutan akuntabilitas yang sama besarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Zachra Mutiara Medina)












