Bekasi  

KPU Kabupaten Bekasi Tunggu Keputusan Final Sistem Pilkada

Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Ridho
Ketua KPU Kabupaten Bekasi Ali Ridho

Kabupaten Bekasi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi masih menunggu keputusan final terkait sistem pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) ke depan. Hal ini menyusul pembahasan di tingkat pusat mengenai kemungkinan pelaksanaan Pilkada secara tidak langsung melalui DPRD.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido, mengatakan perubahan Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada saat ini masih dalam pembahasan DPR bersama pemerintah.

“Pada prinsipnya kami melihat bahwa Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada ini masih dalam bahasan di DPR. Kami menunggu hal tersebut dengan sangat baik,” ujar Ali dikutip, Sabtu (7/2/2026).

Ali menegaskan, sebagai penyelenggara pemilu di tingkat daerah, KPU hanya akan menjalankan aturan yang ditetapkan oleh KPU RI sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami penyelenggara. Ketika sudah menerima aturan baku yang telah ditetapkan, kami akan jalankan,” katanya.

Meski demikian, Ali menilai terdapat konsekuensi substantif apabila Pilkada dilaksanakan melalui DPRD dengan alasan efisiensi anggaran. Ia menyoroti potensi tergerusnya prinsip kedaulatan rakyat.

Menurut dia, asas pemilu di Indonesia adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil (luber dan jurdil). Dalam konteks Pilkada, asas tersebut berkaitan langsung dengan hak konstitusional masyarakat untuk memilih kepala daerah secara langsung.

“Sejatinya ada dua hal yang sangat substansi, yakni efisiensi atau menggadaikan kedaulatan rakyat sesuai dengan asas pemilu itu sendiri, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, untuk bisa dimaknai secara luas,” ujarnya.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

(Sufi P.A)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *