Kota Bekasi — Pembiaran pelanggaran tata ruang, maraknya reklame ilegal, hingga persoalan kekumuhan lingkungan disebut menjadi persoalan laten yang kini memicu gesekan di lapangan.
Pemerintah Kota Bekasi diminta tidak lagi menutup mata terhadap pelanggaran yang berlangsung lama, karena penertiban yang terlambat justru berpotensi memantik perlawanan.
Sorotan itu mengemuka setelah insiden pengancaman dengan senjata tajam terhadap rombongan Wali Kota Bekasi Tri Adhianto saat kegiatan kerja bakti dan penertiban pedagang kaki lima (PKL) serta reklame tak berizin di Teluk Pucung, Bekasi Utara, Minggu (8/2/2026).
Anggota Komisi II DPRD Kota Bekasi, Anton, mengatakan penegakan aturan harus diawali dengan sosialisasi yang masif dan terukur, terutama terhadap pemilik iklan, baliho, dan spanduk yang melanggar ketentuan serta dinilai merusak estetika kota.
“Saya sudah minta DBMSDA segera menyurati semua pelanggar. Ada pemberitahuan dulu, baru eksekusi. Jangan sampai masyarakat kaget dan merasa ditekan,” kata Anton, Senin, 9 Februari 2026.
Menurut dia, pola serupa perlu diterapkan dalam penataan ruang, termasuk terhadap bangunan dan aktivitas usaha yang berdiri di area terlarang. Pendekatan persuasif dinilai dapat meminimalkan potensi konflik terbuka saat penertiban dilakukan.
Anton juga menekankan pentingnya konsistensi pascapenertiban. Pemerintah daerah, dari tingkat kota hingga kelurahan, diminta memastikan pelanggaran tidak kembali terulang. Ia menilai peran pengurus lingkungan menjadi kunci dalam menjaga ketertiban wilayah.
Selain itu, DPRD berencana berkoordinasi dengan dinas terkait untuk melakukan penyuluhan kepada pedagang yang beraktivitas di bantaran kali dan saluran air. Penertiban, kata dia, harus dirancang secara sistematis.
“Kami dorong agar pedagang di bantaran kali ditertibkan secara terencana, bukan sporadis,” ujarnya.
Anton mengingatkan agar penegakan aturan tidak dilakukan secara tebang pilih. Perusahaan besar yang terbukti melanggar tata ruang, menurut dia, harus ditindak dengan standar yang sama seperti pelaku usaha kecil.
Sementara itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menilai insiden di Bekasi Utara merupakan konsekuensi dari pelanggaran yang dibiarkan bertahun-tahun tanpa penegakan hukum yang konsisten.
“Ekspresi kemarahan itu akibat pelanggaran yang terlalu lama dibiarkan. Sekarang pemerintah mulai menertibkan secara konsisten, meski risikonya tidak kecil,” kata Tri dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan sebelum penertiban dilakukan, pemerintah telah menyampaikan imbauan dan menginstruksikan petugas untuk mengedepankan pendekatan persuasif.
“Kami sudah mengimbau dan bertindak humanis. Tapi negara tidak boleh terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” ujarnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Advertorial)












