Kota Bekasi — Terbongkarnya berbagai modus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang menjerat pekerja migran Indonesia membuat Pemerintah Kota Bekasi memperketat pengawasan terhadap warganya yang hendak bekerja ke luar negeri. Jalur legal dan kerja sama antarpemerintah kini menjadi fokus utama.
Langkah ini diambil menyusul pengungkapan sejumlah kasus TPPO oleh Bareskrim Polri yang melibatkan pengiriman pekerja secara nonprosedural ke sejumlah negara, termasuk Kamboja dan Myanmar.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi sejak awal Januari 2026 telah menjalin koordinasi dengan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).
Tujuannya, memperkuat skema penempatan aman dan legal sekaligus menekan praktik perekrutan ilegal yang kerap menyasar warga dengan iming-iming gaji besar.
“Kami mendorong penempatan sesuai prosedur. Ini masih dalam proses penguatan,” kata Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnaker Kota Bekasi, Muhamad Iqbal Bayuaji, Rabu (11/2/2026).
Opsi Jepang dan Jalur Formal
Salah satu langkah konkret yang tengah disiapkan adalah kerja sama ketenagakerjaan dengan pemerintah daerah di Jepang. Skema ini dirancang untuk memastikan posisi kerja jelas, kontrak transparan, dan perlindungan hukum terjamin.
“Program penempatan yang kami siapkan salah satunya kerja sama ke Jepang,” ujar Iqbal.
Menurut dia, kerja sama antarpemerintah (government to government) dinilai lebih aman karena melalui proses seleksi, pelatihan, dan pengawasan yang terstruktur. Skema ini juga meminimalkan peran perantara ilegal yang kerap menjadi pintu masuk praktik TPPO.
Catatan Kasus Kamboja
Meski demikian, Disnaker mengakui masih ada warga Bekasi yang terjerat persoalan di luar negeri. Pada 2025, tercatat tiga pekerja migran asal Kota Bekasi dipulangkan dari Kamboja setelah menghadapi masalah.
Iqbal mengatakan, pihaknya bergerak cepat setiap kali menerima laporan. Biasanya Disnaker membentuk tim kecil untuk berkoordinasi dengan kementerian terkait dan keluarga korban.
“Kalau ada informasi, kami langsung tindak lanjuti dan berkoordinasi,” katanya.
Terkait laporan ribuan WNI yang meminta fasilitasi kepulangan dari KBRI di Kamboja, Disnaker menyebut hingga kini belum menerima laporan adanya warga asal Kota Bekasi yang terlibat dalam kasus terbaru tersebut.
Antara Peluang dan Risiko
Fenomena maraknya TPPO menunjukkan paradoks dalam migrasi tenaga kerja: di satu sisi membuka peluang ekonomi, di sisi lain menyimpan risiko eksploitasi. Kota Bekasi sebagai wilayah urban dengan mobilitas tenaga kerja tinggi menjadi salah satu kantong potensial perekrutan.
Iqbal mengingatkan warga agar tidak tergiur tawaran kerja dengan proses instan. Seluruh proses pemberangkatan, kata dia, harus melalui mekanisme resmi dan terdaftar di instansi pemerintah.
“Kami siapkan agar pekerjaannya legal, aman, dan posisi kerjanya jelas di negara tujuan,” ujarnya.
Penguatan Perlindungan
Ke depan, Pemkot Bekasi berkomitmen memperkuat perlindungan pekerja migran melalui sosialisasi, pendampingan administrasi, hingga perluasan kerja sama formal dengan negara tujuan. Upaya ini sekaligus menjadi benteng awal mencegah warga terjerat jaringan perdagangan orang yang kian canggih memanfaatkan celah informasi dan kebutuhan ekonomi.
Ancaman TPPO belum sepenuhnya sirna. Namun pemerintah daerah berupaya memastikan bahwa setiap warga yang berangkat bekerja ke luar negeri melakukannya dengan jalur yang sah—dan pulang dengan selamat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












