Kota Bekasi — Proyek pembangunan Gapura Sultan di Perumahan Dukuh Zambrud, Kota Bekasi, senilai Rp877 juta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Bekasi menduga adanya potensi penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang dikerjakan oleh pemenang tender di bawah Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Bekasi.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Nomor: 060006/SC/EKS/B/GMKI/BKS/I/2026. Dalam surat itu, GMKI meminta Kejaksaan melakukan audit terhadap pekerjaan pembangunan gapura yang dinilai memiliki nilai anggaran “cukup fantastis” untuk ukuran konstruksi sejenis.
Ketua GMKI Cabang Bekasi, Firman, mengatakan pihaknya telah melakukan observasi lapangan bersama Yayasan Forum Komunikasi Warga Zambrud (FKWZ), yang di dalamnya terdapat tenaga profesional berlatar belakang kontraktor sipil. Hasil observasi itu kemudian diserahkan ke Kejaksaan sebagai bahan pembanding awal.
“Kami menyerahkan hasil observasi ini agar Kejaksaan segera melakukan audit pada proyek pembangunan Gapura Sultan Dukuh Zambrud. Ini juga sesuai arahan agar ada data pembanding sebelum audit dilakukan,” kata Firman dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2/2026).
Sorotan pada Kualitas dan Spesifikasi
Menurut Firman, salah satu temuan awal yang menjadi perhatian adalah perbandingan antara nilai anggaran dan kualitas konstruksi di lapangan. Berdasarkan kajian internal yang mereka lakukan, anggaran Rp877 juta dinilai seharusnya memungkinkan penggunaan material dan item konstruksi skala premium.
“Dengan anggaran sebesar itu, secara teknis seharusnya bisa menghasilkan kualitas konstruksi dan furnitur yang lebih baik,” ujarnya.
GMKI menduga terdapat ketidaksesuaian antara nilai kontrak dan hasil pekerjaan fisik. Namun, organisasi mahasiswa tersebut menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum.
Desakan Audit Terbuka
GMKI mengaku telah dua pekan sebelumnya mengajukan permohonan audit kepada Kejaksaan Negeri Bekasi. Penyerahan hasil observasi lapangan, menurut Firman, merupakan bentuk keseriusan mereka dalam mengawal penggunaan anggaran publik.
Organisasi itu juga meminta agar proses audit dilakukan secara transparan dan melibatkan unsur masyarakat sebagai bentuk pengawasan partisipatif. “Kami berharap Kejaksaan melibatkan kami dan menyampaikan hasil audit secara terbuka sebagai bagian dari monitoring sesuai tupoksi organisasi,” kata Firman.
Ujian Transparansi Proyek Publik
Proyek infrastruktur skala lingkungan seperti gapura kerap luput dari sorotan publik dibanding proyek besar lainnya. Namun nilai anggaran yang mendekati Rp1 miliar dalam proyek ini memunculkan pertanyaan mengenai efisiensi, spesifikasi teknis, serta mekanisme pengawasan.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Disperkimtan Kota Bekasi maupun pihak kontraktor terkait laporan tersebut. Sementara itu, Kejaksaan Negeri Bekasi juga belum memberikan pernyataan terbuka mengenai tindak lanjut laporan GMKI.
Kasus ini menjadi ujian bagi transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran daerah, khususnya dalam proyek konstruksi yang dibiayai dari APBD. Jika audit resmi dilakukan, hasilnya akan menentukan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum atau sekadar perbedaan persepsi teknis atas kualitas pekerjaan.
Di tengah meningkatnya partisipasi publik dalam pengawasan anggaran, laporan GMKI menambah daftar proyek daerah yang kini berada dalam radar pengawasan masyarakat.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Shyna S.V)












