Kabupaten Bekasi – Di tengah keterbatasan fiskal dan ruang gerak anggaran yang sempit, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, memilih membuka kembali satu laci lama: aset milik Pemerintah Kabupaten Bekasi yang berada di wilayah Kota Bekasi.
Jumlahnya tak kecil. Sekitar 40 hektare—tersebar di kawasan yang kini menjadi simpul pertumbuhan ekonomi. Lahan-lahan itu, menurut Asep, berpotensi dikomersialkan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun sebelum berbicara tentang sewa-menyewa dan kontribusi kas daerah, ada pekerjaan mendasar yang harus diselesaikan: penyelamatan dan penertiban.
“Satgas BMD sudah ada, tinggal dimaksimalkan,” kata Asep, merujuk pada satuan tugas Barang Milik Daerah (BMD) yang sebenarnya telah dibentuk beberapa waktu lalu. Pernyataan itu menyiratkan dua hal: perangkat sudah tersedia, tetapi kinerja belum optimal.
Aset Strategis, Tata Kelola Klasik
Secara geografis, posisi aset tersebut dinilai strategis. Kota Bekasi bukan lagi kota penyangga biasa. Pertumbuhan properti, perdagangan, dan infrastruktur membuat nilai tanah melonjak dalam satu dekade terakhir. Dalam konteks ini, 40 hektare bukan sekadar angka, melainkan potensi ekonomi yang menggiurkan.
Namun problem pengelolaan aset pemerintah daerah kerap berulang: pendataan yang tak mutakhir, tumpang tindih klaim, hingga dokumen legal yang belum lengkap. Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengingatkan bahwa masih ada tanah milik pemerintah yang belum bersertifikat.
“Seharusnya seluruh aset dilengkapi alas hak agar jika ada gugatan, pemerintah punya kekuatan hukum,” ujarnya.
Catatan ini penting. Tanah tanpa sertifikat adalah celah sengketa. Dalam sejumlah kasus di daerah lain, aset pemerintah bahkan berpindah tangan akibat lemahnya bukti hukum. Tanpa legalitas yang kuat, rencana komersialisasi bisa berubah menjadi beban litigasi.
Politik Anggaran dan Ruang Inovasi
Asep mengakui kepemimpinannya dimulai ketika siklus penganggaran telah berjalan. Artinya, ruang fiskal relatif terbatas. Di titik inilah optimalisasi aset menjadi pilihan realistis—mencari sumber pendapatan tanpa menambah beban belanja.
Langkah ini, jika berhasil, dapat menjadi model pembiayaan alternatif. Skema pemanfaatan—baik melalui sewa, kerja sama pemanfaatan, maupun bentuk lain sesuai regulasi BMD—dapat menghasilkan arus kas rutin. Namun prasyaratnya jelas: kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola profesional.
Tanpa itu, komersialisasi aset justru berisiko memunculkan tudingan privatisasi terselubung atau praktik rente.
Satgas yang Diuji
Secara politik, pembentukan Satgas BMD bukan hal baru. Anggarannya disebut telah tersedia sejak beberapa tahun terakhir. Pertanyaannya, mengapa optimalisasi baru mengemuka sekarang?
Jawabannya bisa jadi terletak pada momentum. Pergantian kepemimpinan sering kali membuka kembali agenda-agenda lama yang tertunda. Namun publik tak lagi cukup diyakinkan oleh pembentukan tim atau satuan tugas. Yang ditunggu adalah hasil konkret: berapa bidang tanah yang tersertifikasi, berapa aset yang berhasil diamankan, dan berapa rupiah yang masuk ke kas daerah.
Antara Potensi dan Realisasi
Jika 40 hektare itu benar-benar berada di lokasi bernilai ekonomi tinggi, potensi PAD bisa signifikan. Tetapi pengalaman banyak daerah menunjukkan, jarak antara potensi dan realisasi kerap lebar. Hambatan birokrasi, sengketa hukum, hingga resistensi kepentingan lokal bisa memperlambat proses.
Asep meminta dukungan seluruh elemen masyarakat agar penataan aset berjalan efektif. Dukungan itu penting, namun lebih penting lagi konsistensi kebijakan dan keterbukaan informasi. Publik perlu tahu peta asetnya, status hukumnya, dan rencana pemanfaatannya.
Pada akhirnya, isu ini bukan sekadar soal tanah. Ia menyentuh inti tata kelola pemerintahan daerah: sejauh mana kekayaan publik dikelola secara akuntabel untuk kepentingan publik pula.
Empat puluh hektare itu bisa menjadi sumber pendapatan baru. Atau tetap menjadi aset “tertidur” yang hanya muncul dalam daftar inventaris. Pilihannya kini berada di tangan pemerintah daerah—dan waktu tidak pernah menunggu terlalu lama.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












