Bekasi  

Nasi Uduk, Modus Lama, dan Mangsa Rentan

Kota Bekasi - Rekaman CCTV pencurian terhadap nenek penjual nasi uduk alan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Selasa (17/2/2026). Instagram/@mamin_wijaya
Rekaman CCTV pencurian terhadap nenek penjual nasi uduk alan Bulak Tinggi Raya, Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati, Selasa (17/2/2026). Instagram/@mamin_wijaya

Kota Bekasi – Pagi belum sepenuhnya ramai ketika seorang perempuan berusia 60 tahun sibuk membungkus pesanan nasi uduk di kawasan Pondok Melati, Bekasi. Seorang pembeli berdiri di depannya, memesan empat bungkus. Tak ada gelagat mencurigakan. Namun beberapa menit kemudian, uang hasil dagangan di dalam kaleng sudah raib.

Perempuan itu, Atnah, baru sadar setelah “pembeli” tersebut kabur. Kerugiannya sekitar Rp 700 ribu—angka yang mungkin kecil bagi sebagian orang, tetapi besar bagi pedagang kecil yang menggantungkan hidup dari jualan harian.

Belakangan polisi mengungkap, pelaku berinisial TR alias B (46) bukan pertama kali beraksi. Sebulan sebelumnya, pada Jumat (2/1/2026), ia mencuri tas berisi uang Rp 7,5 juta milik pedagang nasi uduk di Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi Kota.

Kanit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Arief Ryzki Wicaksana, menjelaskan modusnya serupa: berpura-pura memesan makanan, menunggu korban lengah, lalu mengambil tas atau uang hasil jualan.

“Pelaku merupakan pencuri dengan modus memesan makanan nasi uduk dengan mengincar kaum rentan selanjutnya mengambil uang hasil dagangan milik korban,” kata Arief.

Dalam aksi pertama, tas totebag berisi dompet dan uang Rp 7,5 juta digantung di pagar lapak. Saat korban sibuk menyiapkan pesanan, pelaku mengambil tas tersebut dan menyembunyikannya di balik pakaian.

Korban sempat memergoki dan mencoba menghadang, bahkan memegang tangan pelaku. Namun sepeda motor yang sudah menyala membuat pelaku lolos, sementara korban terjatuh.

Mengincar yang Lemah

Pola kejahatan ini memperlihatkan pilihan target yang tidak acak. Pedagang kecil, terutama perempuan dan lansia, menjadi sasaran. Mereka bekerja sendiri, fokus melayani pembeli, dan sering kali menyimpan uang hasil jualan di tempat terbuka.

Bagi pelaku, situasi itu adalah peluang.

Dalam kasus Atnah, pelaku datang pagi hari sekitar pukul 07.30 WIB. Ia mengenakan masker, bersikap layaknya pembeli biasa. “Saya tidak kenal orangnya, soalnya pakai masker. Tapi dia tinggi, pakai celana pendek, sama pakai motor warna merah,” ujar Atnah.

Ketika dua bungkus nasi selesai disiapkan, pelaku kabur. Uang di kaleng hilang. Bagi Atnah, bukan hanya kerugian materi yang terasa. Trauma mengikutinya. Ia mengaku lemas dan sulit tidur setelah kejadian.

“Kaki saya lemas sampai sekarang. Tidur juga jadi tidak enak. Sudah dua hari ini juga tidak bisa makan karena kepikiran terus,” katanya.

Jerat Hukum dan Dampak Psikologis

Langkah TR terhenti setelah ditangkap tak jauh dari rumahnya di wilayah Kramat Jati, Jakarta Timur. Ia kini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.

Pasal tersebut dikenakan karena dalam salah satu aksinya terdapat unsur kekerasan—korban terjatuh saat mencoba menghadang pelaku.

Namun di luar proses hukum, kasus ini membuka kembali soal kerentanan pelaku usaha mikro. Pedagang kecil beroperasi dengan sistem keamanan minimal. Uang tunai menjadi satu-satunya alat transaksi. Dan satu kelengahan kecil bisa berarti hilangnya penghasilan seharian—bahkan sebulan.

Penangkapan pelaku memberi kepastian hukum. Tetapi rasa aman pedagang kecil tak hanya bergantung pada penegakan hukum setelah kejadian. Ia juga membutuhkan kehadiran aparat yang preventif—patroli rutin, edukasi kewaspadaan, serta sistem pembayaran yang lebih aman.

Di lapak-lapak sederhana tempat nasi uduk mengepul setiap pagi, kejahatan kadang hadir dengan wajah biasa—seperti pembeli yang tersenyum dan memesan empat bungkus sarapan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *