Bekasi  

Aktivitas PMKS di Kawasan Industri Cikarang Meningkat, 22 Orang Terjaring Penertiban Pemkab Bekasi

Kabupaten Bekasi - Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan 22 PMKS yang ada di wilayahnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan 22 PMKS yang ada di wilayahnya. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi menemukan masih maraknya aktivitas Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan industri Cikarang.

Dalam operasi penertiban yang dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja, sebanyak 22 orang PMKS terjaring dari sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas mereka.

Operasi tersebut menyasar wilayah Kecamatan Cikarang Pusat dan Cikarang Utara pada Kamis, 5 Maret 2026. Dua kawasan ini diketahui memiliki mobilitas masyarakat yang tinggi serta banyak titik keramaian yang kerap dimanfaatkan PMKS untuk beraktivitas di ruang publik.

Penertiban dilakukan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bekasi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Singgah bersama Satpol PP sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 10 Tahun 2012 tentang Penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial.

Kepala UPTD Rumah Singgah Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, Ucu Surya Jingga, mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bertujuan menertibkan ruang publik, tetapi juga memastikan para PMKS mendapatkan penanganan sosial yang tepat.

Berita Bekasi Lainnya  Waspada, 23 Orang Positif Corona di Kabupaten Bekasi Tanpa Gejala

“Dalam kegiatan penertiban ini, sebanyak 22 orang PMKS berhasil terjaring dan selanjutnya diserahkan kepada Dinas Sosial Kabupaten Bekasi untuk mendapatkan pendampingan serta proses assessment,” ujar Ucu, Jumat (6/3/2026).

Cikarang Jadi Titik Aktivitas PMKS

Menurut Ucu, wilayah Cikarang menjadi salah satu kawasan yang cukup sering menjadi lokasi aktivitas PMKS. Hal ini berkaitan dengan tingginya mobilitas masyarakat serta keberadaan kawasan industri dan pusat ekonomi di wilayah tersebut.

Lokasi-lokasi yang ramai dilalui masyarakat kerap menjadi titik aktivitas PMKS, baik untuk meminta-minta maupun melakukan aktivitas lain di ruang publik.

Dalam operasi tersebut, petugas mendapati 22 orang PMKS yang terdiri dari 12 orang dewasa serta empat keluarga yang membawa anak-anak.

Seluruh PMKS kemudian dibawa untuk dilakukan pendataan dan asesmen oleh Bidang Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Kabupaten Bekasi.

Berita Bekasi Lainnya  Polisi Ringkus 3 Curanmor Ditempat Berbeda

Penanganan Disesuaikan Kondisi Sosial

Ucu menjelaskan, proses asesmen menjadi tahap penting untuk mengetahui latar belakang sosial serta kebutuhan penanganan bagi masing-masing individu.

Hasil asesmen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan langkah penanganan lanjutan, termasuk kemungkinan rujukan ke panti sosial milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Untuk remaja rencananya akan dirujuk ke panti yang berada di Cirebon guna mendapatkan pembinaan. Sementara untuk yang berstatus keluarga akan dirujuk ke panti yang berada di Bandung,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pendekatan pemerintah dalam menangani PMKS tidak hanya dilakukan melalui penertiban, tetapi juga melalui pembinaan agar mereka memiliki kesempatan memperbaiki kondisi sosial dan ekonomi.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap penanganan PMKS dapat dilakukan secara lebih terarah, humanis, dan berkelanjutan.

Berita Bekasi Lainnya  Asik Cari Ikan, WK Tewas Tenggelam di Danau Bekas Galian Pasir

Selain menjaga ketertiban ruang publik, langkah tersebut juga diharapkan mampu memberikan kesempatan bagi para PMKS untuk mendapatkan pembinaan sehingga kualitas hidup mereka dapat meningkat di masa mendatang.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *