Bekasi – Pipa-pipa gas yang tertanam di perut bumi seharusnya menjadi napas baru bagi kas daerah Kota Bekasi. Namun, selama 16 tahun terakhir, yang mengalir dari sana bukanlah kemakmuran, melainkan aliran modal ke Foster Oil & Energy (FOE) Pte. Ltd.
Perusahaan yang berbasis di Singapura ini disebut memiliki keterkaitan dengan Cresswell International Ltd. dan Aries Capital Holding, yang dikaitkan erat bagian dari jaringan bisnis sang “Saudagar Minyak” Muhammad Riza Chalid.
Kini, ketika sengketa hukum mulai memudar, delik hukum investasi antara PD Migas dan FOE mulai tercium oleh jaksa. Kasus ini mengungkap bagaimana sebuah kota “digadaikan” melalui kontrak yang cacat sejak dalam kandungan.
“Dosa” Masa Lampau
Kasus yang menjerat PD Migas–PT Migas (Perseroda) dalam pusaran dugaan korupsi jauh sebelum Apung Widadi “dilahirkan” menjadi Direktur Utama.
Kisah ini bermula pada tahun 2009, saat Kota Bekasi dipimpin oleh duet yang kini tinggal sejarah: Mochtar Mohamad – Rahmat Effendi.
Karpet merah untuk FOE digelar melalui Nota Kesepahaman (MoU) pada 27 Maret 2009.
Tak lama berselang, PD Migas didirikan melalui Perda Nomor 09 tahun 2009 sebagai kendaraan untuk menindaklanjuti kerja sama tersebut. Nama Zubaidi didapuk sebagai Direktur Utama pertama (2009-2013).
Dengan modal awal Rp 3,15 miliar dari APBD, PD Migas menggandeng FOE untuk mengelola Lapangan Jatinegara melalui skema participating interest (PI).
Namun,”perjanjian suci” ini cacat sejak dalam kandungan. Laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengungkap fakta brutal: penunjukan FOE dilakukan tanpa kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai dan—yang paling fatal—tanpa restu dari DPRD Kota Bekasi.
Kerja sama itu berlangsung sunyi selama bertahun-tahun. Setelah era Zubaidi, kursi Direktur Utama sempat kosong hingga Sutriyono menduduki jabatan tersebut pada 2015 melalui open bidding.
Namun, Sutriyono mengundurkan diri sebelum masa jabatannya usai demi menjalani pelantikan Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI pada 23 Agustus 2016. Estafet kepemimpinan berlanjut ke Muhammad Fikri Aziz untuk sisa jabatan 2014-2018.
Selanjutnya pada Januari 2018, Arief Nurzaman Resmi dilantik sebagai Direktur Utama PD Migas Kota Bekasi untuk masa jabatan 2018-2022 .
Di era Arief Nurzaman lah, “bom waktu” itu meledak. Masalah-masalah lama bermunculan ke permukaan.
Polemik cacatnya kontrak KSO mulai bergulir hingga berujung pada laporan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pada 2022, Pemerintah Kota Bekasi menunjuk Apung Widadi sebagai Plt hingga menjadi Direktur definitif untuk membereskan “piring kotor” peninggalan para pendahulunya.
Apung menemukan gunung masalah: sengketa hukum dengan FOE, hutang pihak ketiga sebesar Rp 15 miliar, hingga tunggakan gaji pegawai selama dua tahun yang mencapai Rp 2,2 miliar.
PD Migas dibawa kendali Apung Widadi kala itu mengajukan kasasi. Hasilnya, pengadilan memenangkan PD Migas hingga membebaskan mereka dari denda Rp 11,8 miliar.
Perlahan, PD Migas mulai menyumbang PAD—sebesar Rp 200 juta pada November 2022—meski luka fiskal yang ditimbulkan oleh kontrak masa lalu sudah terlanjur menganga lebar.
Pekerjaan rumah dalam membenahi PD Migas terus dilakukan, termasuk mengubah PD Migas menjadi PT Migas (Peseroda) sesuai dengan Perda Nomor 07 tahun 2022.
Berdasarkan laporan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), penunjukan FOE dilakukan tanpa kajian kelayakan (feasibility study) yang memadai.
Jika di baca klausul Joint Operating Agreement (JOA) antara PD Migas dan FOE, sebuah anomali besar terlihat. Sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PD Migas seharusnya memegang kendali sebagai representasi kepentingan publik. Namun, kenyataannya justru sebaliknya.
Kontrak tersebut dirancang sedemikian rupa sehingga PD Migas kehilangan kendali operasional maupun keuangan.
Seluruh keputusan strategis berada di tangan FOE. PD Migas, yang menyetor modal awal Rp 3,15 miliar pada 2009, justru tersandera dalam skema pembiayaan yang tidak transparan.
Mahkamah Agung dalam Putusan Nomor 985 K/Pdt/2022 bahkan memberikan catatan keras: perjanjian tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2009.
Hakim agung melihat adanya upaya sistematis untuk memandulkan peran BUMD demi keuntungan pihak swasta.
FOE diduga menjadi pihak yang paling diuntungkan, menyerap potensi keuntungan sementara daerah hanya mendapatkan “remah-remah” yang bahkan tidak menutupi biaya operasional selama belasan tahun.
Mengapa FOE begitu digdaya? Jawabannya mungkin terletak pada siapa yang berdiri di belakangnya. FOE merupakan perusahaan yang berbasis di Singapura, yurisdiksi yang kerap digunakan oleh jaringan Riza Chalid untuk memutar aset-aset migasnya.
Koneksi ini semakin terang benderang ketika melihat pola penanganan perkara di Kejaksaan Agung terkait Petral. Riza Chalid, yang hingga kini masih menjadi buron dan diduga bersembunyi di luar negeri, memiliki jaringan yang mampu menembus birokrasi daerah.
Putranya, Muhammad Kerry Adrianto Riza, telah terlebih dahulu merasakan dinginnya jeruji besi dengan vonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi di Pertamina.
Di Bekasi, pola yang digunakan nyaris serupa: memanfaatkan celah dalam kontrak kerja sama migas, menjanjikan investasi besar, namun berakhir pada sengketa yang merugikan keuangan negara.
Kejari Bekasi kini tengah mendalami apakah ada aliran dana dari proyek Jatinegara ini yang mengalir ke kantong-kantong pejabat daerah sebagai “pelicin” untuk memuluskan kontrak yang cacat hukum tersebut.
Audit BPKP mengonfirmasi adanya potensi kerugian negara mencapai Rp 278 miliar. Angka fantastis ini muncul dari akumulasi inefisiensi, hilangnya potensi pendapatan, dan biaya hukum yang muncul akibat sengketa berkepanjangan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi, Ryan Anugrah, menegaskan penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Terkait hal itu, rincian kasus belum dapat diungkap secara lengkap kepada publik.
“Proses saat ini masih dalam tahap penyidikan. Tim terus melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti,” ujarnya, Sabtu (25/4/2026).
Menurut Ryan, penyidik akan menggali keterangan dari seluruh pihak yang terlibat sejak awal kerja sama dibentuk pada 2009. Mereka meliputi pejabat Pemkot Bekasi, jajaran PD Migas, hingga pihak lain yang terkait.
Saat ini diketahui, PT Pertamina EP mengelola secara mandiri Sumur Gas Jatinegara yang berada di Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, sejak awal 2026.
Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005–2035 di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Padahal, KSO Sumur Gas Jatinegara sebelumnya telah memperoleh persetujuan perpanjangan dari Direksi Pertamina EP pada 2024 dan telah memenuhi persyaratan administratif, termasuk penyerahan bank garansi. Namun hingga tahap akhir, perjanjian tersebut belum ditandatangani.
Langkah ini seolah menjadi pengakuan tidak langsung bahwa kerja sama dengan pihak swasta selama ini—terutama yang melibatkan entitas terafiliasi Riza Chalid—adalah beban yang harus dipangkas.
“Secara proses, kerja sama itu sebenarnya telah mendekati tahap final. Namun, dengan adanya penyesuaian kebijakan dan penekanan pada peningkatan pendapatan negara, Pertamina EP kemudian memutuskan untuk mengelola lapangan ini secara mandiri,” kata Direktur Utama PT Migas Kota Bekasi, Apung Widadi, bebrapa waktu lalu.
Menurutnya keputusan tersebut merupakan kewenangan pemegang wilayah kerja dan bagian dari dinamika kebijakan pengelolaan energi nasional. Menurut dia, perubahan skema kerja sama tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan bisnis badan usaha milik negara di sektor energi.
“Perpanjangan atau penghentian kerja sama adalah hal yang lazim dalam dunia usaha. Keputusan ini sepenuhnya berada pada pemegang wilayah kerja,” ujar Apung.
Ia memastikan perusahaan tetap beroperasi dengan melakukan efisiensi internal serta membuka peluang pengembangan usaha lain, termasuk pengelolaan sumur rakyat di wilayah lain sesuai dengan kemampuan teknis dan finansial perusahaan.
Keterlibatan FOE yang terafiliasi dengan Riza Chalid menambah dimensi politis dalam kasus ini. Mengingat rekam jejak Riza Chalid yang licin dalam kasus Petral hingga status red notice Interpol, masuknya FOE ke Bekasi sejak 2009 mengindikasikan bahwa jaringan bisnisnya sangat merambah ke proyek-proyek strategis di daerah penghasil migas.
Sejauh ini, Kejagung telah menyita empat mobil mewah di Bekasi pada Agustus 2025 yang terafiliasi dengan tersangka korupsi tata kelola minyak mentah, Muhammad Riza Chalid. Penyitaan ini terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) korupsi Pertamina periode 2018-2023.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.












