Bekasi  

Pengedar Tramadol dan Hexymer di kedungwaringin Diciduk, Berawal dari Laporan Warga

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun, setelah timnya mengantongi informasi akurat mengenai aktivitas ilegal di Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung.

Bekasi - Barang bukti uang tunai, handphoe dan obat daftar G yang disita Polsek Kedungwaringin. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti uang tunai, handphoe dan obat daftar G yang disita Polsek Kedungwaringin. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Unit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Polres Metro Bekasi, berhasil membongkar jaringan peredaran obat keras yang meresahkan warga di wilayah perbatasan Kabupaten Bekasi. Dalam operasi senyap yang digelar pada Kamis (14/5/2026), dua pria tak berkutik saat digelandang petugas.

Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Kedungwaringin, Ipda Janson Marbun, setelah timnya mengantongi informasi akurat mengenai aktivitas ilegal di Jalan Irigasi Tanah Merah, Desa Karangsambung.

Awalnya, polisi melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian dan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial FR (24). Saat dilakukan penggeledahan badan dan tempat, polisi dibuat terbelalak dengan temuan barang bukti sebanyak 150 butir obat keras jenis Tramadol yang siap edar.

Berita Bekasi Lainnya  Tambun Selatan Catatkan 2.348 Kasus Covid-19 Hari Ini, Tertinggi di Kabupaten Bekasi

FR yang pasrah tak bisa mengelak saat petugas menemukan ratusan butir pil tersebut yang disembunyikan di dekatnya.

Tak berhenti di FR, polisi langsung mencecar pelaku untuk mengungkap “hulu” dari barang haram tersebut. Dari nyanyian FR, muncul nama GS (28) yang bermukim di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Tanpa membuang waktu, Ipda Janson Marbun bersama tim bergerak cepat melakukan pengembangan. Sekitar pukul 18.00 WIB, GS berhasil diringkus di kediamannya tanpa perlawanan berarti.

Di markas GS, polisi kembali menemukan 23 butir Tramadol, 2 butir Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp115 ribu yang diduga kuat merupakan keuntungan dari bisnis gelap tersebut.

Total barang bukti yang berhasil disita dari kedua tersangka meliputi 173 butir Tramadol dan 2 butir Hexymer, uang tunai hasil penjualan.

Berita Bekasi Lainnya  ASN Bekasi Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas! Nekat Melanggar, Tanggung Sendiri Biaya Kerusakannya

Kemudian tiga unit handphone dan satu unit motor Honda Scoopy dan bekas ember cat yang dimodifikasi pelaku untuk menyimpan obat-obatan agar tidak terendus warga.

Keberhasilan Polsek Kedungwaringin ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi.

Pihak kepolisian pun mengapresiasi keberanian masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan tersebut guna menyelamatkan generasi muda dari penyalahgunaan obat terlarang.

Kini kedua tersangka harus mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terancam jeratan UU Kesehatan.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *