Bekasi  

Di Bekasi, Parkir Sembarang Siap-siap Bayar Rp500 Ribu

Kendaraan parkir sembarang kena derek
Kendaraan parkir sembarang kena derek

Pemerintah Kota Bekasi segera menerapkan sanksi denda Rp500 ribu dan derek paksa bagi mobil dan motor yang parkir sembarangan. Penerapan ini terpaksa dilakukan karena upaya kempes ban bagi kendaraan yang parkir di bahu jalan dirasa tidak efektif.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan peraturan daerah tentang sanksi kendaraan yang parkir sembarangan sudah disahkan Pemkot Bekasi dan disetujui oleh DPRD.

Pemkot Bekasi saat ini tinggal menyiapkan lahan untuk parkir kendaraan yang di derek dan menerapkan sistem pembayaran denda.

“Perda sudah disahkan, tinggal penerapannya. Untuk saat ini sedang diupayakan untuk sarana dan prasarana pendukung,” ujar Yayan Yuliana, Selasa (15/1/2019).

Menurut Yayan, sanksi bagi kendaraan yang parkir sembarangan ini sebelumnya hanya ditindak dengan kempes ban. Namun sejauh ini masih banyak yang melakukan pelanggaran.

Sehingga penerapan denda bagi kendaraan yang parkir sembarangan ini perlu dilakukan agar pengguna jalan tidak parkir sembarangan.

“Selama ini memang hanya ditindak dengan kempes ban dan itu tidak efektif. Nanti dendanya Rp500 ribu untuk mobil dan Rp300 ribu untuk kendaraan bermotor,” jelas Yayan.

Yayan sendiri berharap untuk pembayaran denda bisa langsung secara online, sehingga denda yang dibayarkan bisa langsung masuk ke kas daerah.

“Sistem pembayaran dan sarana prasarana sedang kita siapkan. Begitu siap, maka aturan ini bisa langsung kita terapkan,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *