Pemerintah Kota Bekasi melarang setiap warganya yang terindikasi covid-19 untuk tidak dirujuk keluar kota. Larangan itu diminta kepada seluruh rumah sakit swasta yang berada di Kota Bekasi agar merujuk semua warganya yang terindikasi corona kerumah sakit rujukan milik Kota Bekasi.
Kabag Humas Setda Kota Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan kebijakan itu mulai diberlakukan seiring melonjaknya warga Kota Bekasi yang terindikasi tertular Covid-19 dan untuk memastikan kesehatan warganya bisa terlayani baik oleh pemerintah.
“Dilarang dirujuk keluar kota, wajib di RSUD Kota Bekasi,” katanya, Senin (30/3/2020).
Menurut dia, surat edaran itu sudah diseberkan ke seluruh rumah sakit swasta di Kota Bekasi. Untuk itu, rumah sakit swasta bila menerima pasien yang terindikasi covid-19 harus langsung dirujuk ke RSUD Kota Bekasi.
“Pasien Covid-19 tidak diperbolehkan untuk keluar Bekasi, karena fasilitas kami sudah cukup mumpuni,” ucapnya.
Sajekti menjelaskan, Rumah Sakit Umum Daerah Chasbullah Abdulmajid di Jalan Veteran, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi merupakan rumah sakit milik pemerintah dan rumah sakit rujukan utama dalam penanganan pasien dengan indikasi covid-19 di Kota Bekasi.
Apabila daya tampung ruang isolasi di seluruh rumah sakit penuh, maka akan dipersiapkan di Islamic Center dan Stadion Patriot Candrabhaga sebagai lokasi tempat penampungan pasien covid-19.
“Di Kota Bekasi ada 40 dokter dirumah sakit swasta yang bisa menangani pasien covid-19,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, semua Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang berjumlah 42 Puskesmas disiagakan selama 24 jam untuk membantu masyarakat yang berada di 12 Kecamatan dan 56 Kelurahan dalam penanganan kesehatan masyarakat. Untuk itu, masyarakat Bekasi diminta agar tidak berobat keluar dari Kota Bekasi.
Sementara jika ditemukan ada laporan warga dengan kriteria Orang Dalam Pemantauan (ODP) dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) agar Tim Puskesmas langsung melakukan komfirmasi dengan melakukan format PE (Penyelidikan Epidemologi) dan jika benar segera menindaklanjutinya.
Tindaklanjut sesuai dengan SOP atau protokol penanganan covid-19 dengan menggunakan ambulance ke RSUD Kota Bekasi sebagai rumah sakit utama rujukan di Kota Bekasi.
“Semua Puskesmas akan berlaku selama 24 jam penuh di Kota Bekasi untuk memantau kesehatan masyarakat,” pungkasnya.
(YES)