Bekasi  

Imbas Dolar dan BBM, Pemkab Bekasi Pangkas Volume Proyek Fisik Infrastruktur

Kabupaten Bekasi - Hoaks akun Facebook palsu Plt Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja
Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja

Bekasi — Guncangan ekonomi global memaksa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi memutar otak keras. Kombinasi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) serta rontoknya nilai tukar rupiah yang bertengger di angka Rp17.857 per dolar AS, memicu lonjakan hebat pada harga bahan baku material bangunan.

Menyikapi krisis anggaran ini, Pemkab Bekasi resmi mengambil langkah darurat berupa opsi pemangkasan atau pengurangan volume pekerjaan pada proyek-proyek pembangunan infrastruktur fisik di wilayah Kabupaten Bekasi.

Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja mengatakan saat ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) tengah dikejar waktu menyusun rumus penyesuaian regulasi belanja.

Langkah mitigasi ini wajib dilakukan agar perubahan Rencana Anggaran Biaya (RAB) di tengah jalan tidak menabrak aturan dan menjadi temuan maut saat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kelak.

“Karena harga BBM naik, otomatis hitungan dalam RAB pun tidak lagi sesuai. Misalnya anggaran yang semula cukup untuk kebutuhan 100 meter, kini hanya cukup untuk 80 meter. Harga semen, pasir, dan bahan lain semuanya ikut naik, sehingga berpengaruh langsung. Jika harga melonjak, maka yang pasti ada pengurangan volume pekerjaan,” kata Asep, Selasa (23/6/2026).

Inflasi komoditas bahan bangunan ini secara otomatis merusak postur pagu anggaran yang telah dikunci pada awal tahun. Harga-harga komoditas vital seperti semen, besi cor, aspal, hingga pasir mengalami eskalasi harga yang tidak sehat akibat membengkaknya biaya logistik armada angkutan pasca-kenaikan BBM.

Pemda menegaskan, mempertahankan volume proyek dengan memaksakan harga lama adalah hal mustahil karena akan membuat kontraktor rekanan gulung tikar. Namun, menambah nilai pagu anggaran secara mendadak juga terbentur batasan ketat APBD murni. Maka, memotong panjang atau luasan proyek menjadi satu-satunya jalan keluar yang rasional.

Dampak dari perombakan rumus RAB di tingkat TAPD ini diakui sempat memicu efek domino berupa keterlambatan start pelaksanaan pembangunan fisik di lapangan pada triwulan kedua ini.

Kendati demikian, Pemkab Bekasi memasang batas aman (deadline) ketat. Seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) teknis—khususnya Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang serta Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan—diperintahkan untuk menuntaskan revisi administrasi dan langsung mengeksekusi tender fisik pada awal Juli 2026.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kecepatan penyerapan anggaran di bulan Juli merupakan harga mati agar roda perekonomian lokal tidak ikut macet.

Biar bagaimanapun, pembangunan fasilitas publik harus tetap berjalan meskipun panjang aspal atau drainase yang didapat masyarakat terpaksa menyusut demi menyesuaikan diri dengan tingginya kurs dolar.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *