Bekasi – Kasus pembakaran rumah warga yang dilakukan pengamen di Kampung Kemang, Jatiwaringin, Pondok Gede berakhir damai melalui mekanisme restorative justice.
Kedua pelaku sebelumnya telah diamankan oleh polisi untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, mengatakan pelaku nekat melakukan aksi tersebut karena tidak terima saat ditegur oleh pemilik rumah.
“Pelakunya sudah diamankan. Motif sementara karena pelaku tidak terima saat ditegur. Yang bersangkutan sudah diamankan dan kasusnya masih kami dalami,” ujar Kusumo, Jumat (26/6/2026).
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi sempat mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran.
“Total ada dua orang yang diamankan. Kedua pelaku sempat kami amankan. Namun, pihak pemilik rumah telah memaafkan para pelaku,” katanya.
Karena korban memilih memaafkan dan kedua belah pihak sepakat berdamai, penyelesaian perkara dilakukan melalui mekanisme restorative justice.
“Perkara tersebut akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice,” tutup Kapolres.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













