Bekasi  

Pesta Miras Berujung Cekcok, Anak Punk di Bekasi Tewas Dihantam Tabung Melon

garis polisi
garis polisi

Bekasi — Perselisihan maut sesama anggota komunitas anak punk berakhir dengan tumpahnya darah. Seorang pemuda berinisial FA, warga Desa Kalijaya, dilaporkan tewas mengenaskan setelah dianiaya secara brutal oleh rekannya sendiri di sebuah rumah kontrakan kawasan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Aparat kepolisian bergerak cepat dan berhasil meringkus pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam pasca-kejadian. Pelaku digulung tanpa perlawanan pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di tempat persembunyiannya, Kampung Petecina, Desa Sukaraja, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi.

“Terduga pelaku saat ini telah kami amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Cikarang Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, dalam keterangan resminya, Senin (29/6/2026).

Operasi penangkapan kilat ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Barat Kompol Dimmas Adhit Putranto, bersama Kanit Reskrim AKP Engkus Kusnadi, serta Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi Iptu Eko Tinius.

Berdasarkan hasil investigasi kepolisian, peristiwa berdarah ini terjadi pada Sabtu, 27 Juni 2026 sekitar pukul 04.00 WIB dini hari. Kejadian bermula di sebuah kontrakan di Kampung Jatibaru, Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat.

Di bawah pengaruh minuman keras, korban FA yang mendatangi lokasi terlibat salah paham dan adu mulut hebat dengan pelaku. Keributan tersebut sempat memanas menjadi kontak fisik sebelum akhirnya sempat dilerai oleh warga sekitar yang terganggu oleh suara bising di waktu subuh.

Namun, tensi panas rupanya belum mereda. Keributan susulan kembali pecah di lokasi kontrakan lain yang tidak jauh dari TKP pertama. Dalam kondisi gelap mata dan terpengaruh alkohol, pelaku menyerang korban menggunakan senjata tajam dan benda tumpul di sekitarnya.

“Barang bukti yang berhasil kami amankan di lokasi antara lain pakaian milik korban, satu tabung gas ukuran 3 kilogram (tabung melon) yang diduga dipakai untuk menganiaya korban, serta botol minuman keras,” imbuh Kombes Budi Hermanto.

Melihat korban terkapar bersimbah darah dan mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam serta hantaman benda tumpul, rekan-rekan korban sesama anak punk langsung melarikan FA ke Rumah Sakit Bakti Husada untuk mendapatkan pertolongan darurat.

Nahas, sesampainya di ruang instalasi gawat darurat (IGD), tim medis menyatakan bahwa nyawa pemuda tersebut sudah tidak tertolong akibat pendarahan hebat. Warga dan pihak rumah sakit yang mencium adanya kejanggalan pidana langsung melaporkan insiden ini kepada Ketua RT setempat dan meneruskannya ke Polsek Cikarang Barat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatan sadisnya, pelaku kini harus mendekam di sel tahanan mapolsek. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru yang berlaku nasional.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (1) terkait tindak pidana pembunuhan, dan/atau Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Atas perbuatannya tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal hingga 15 tahun.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *