Bekasi — Proses pembayaran ganti rugi bagi warga terdampak kebakaran Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) di Kota Bekasi dipastikan belum rampung hingga akhir Juni 2026. Pemerintah Kota Bekasi menargetkan penyelesaian kompensasi tersebut pada awal Juli.
Wakil Wali Kota Bekasi, Abdul Harris Bobihoe, mengakui target penyelesaian ganti rugi yang sebelumnya dijanjikan pada akhir bulan belum dapat terealisasi.
“Ini saya juga belum dapat laporan, ternyata memang belum tuntas. Makanya hari ini saya coba mengumpulkan para OPD dan camat untuk membahas persoalan ini,” ujar Harris.
Menurutnya, keterlambatan proses ganti rugi diduga berkaitan dengan mekanisme penilaian yang melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Namun, ia menegaskan proses penilaian harus dilakukan secara independen.
“Saya kira memang terhambat dari mereka sendiri (KJPP). Mereka ingin menggunakan akuntan publik yang mereka punya, saya kira tidak bisa. Kita harus independen,” katanya.
Harris mengungkapkan, lambatnya realisasi ganti rugi memicu banyak keluhan dari warga terdampak. Sebab, hingga kini sebagian korban masih belum dapat kembali ke rumah masing-masing akibat kerusakan yang belum diperbaiki.
“Banyak keluhan. Mereka sudah cukup lama tinggal di tempat lain, sementara rumahnya belum beres dan belum ada kejelasan,” ungkapnya.
Meski target penyelesaian pada akhir Juni meleset, Pemerintah Kota Bekasi berharap proses ganti rugi dapat segera diselesaikan dalam waktu dekat.
“Mudah-mudahan awal bulan ini (Juli) bisa rampung, meski memang agak meleset dari target,” tutup Harris.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













