Bekasi  

Bobol Gudang Lewat Saluran Air, Pencuri Spesialis Minyak Sayur dan Kabel Diringkus

Bekasi - Barang bukti yang di sita polisi dari tangan pelaku pencurian minyak goreng dan kabel di Cikarang. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Barang bukti yang di sita polisi dari tangan pelaku pencurian minyak goreng dan kabel di Cikarang. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi — Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan membekuk seorang pria berinisial J (31) karena diduga melakukan aksi pencurian di sebuah gudang perusahaan di Kawasan Industri Jababeka 2, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku nekat menyusup ke dalam area gudang dengan memanfaatkan jaringan saluran air.

Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Erwin Setiawan, mengungkapkan bahwa pelaku melancarkan aksinya dengan merayap masuk melalui gorong-gorong drainase, lalu menjebol dinding seng pembatas di bagian belakang bangunan gudang untuk menggasak barang berharga di dalamnya.

“Penanganan perkara dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan yang dipimpin Iptu Luhut Perdamaian Batubara bersama tim penyidik dan opsnal,” kata Erwin, dikutip Rabu (15/7/2026).

Kasus pencurian beruntun ini pertama kali terendus oleh manajemen perusahaan pada awal Juli 2026 saat staf gudang melakukan audit inventaris rutin.

Dari pemeriksaan fisik tersebut, pihak manajemen mendapati barang-barang ini telah raib dari penyimpanan yaitu 32 dus minyak sayur kemasan dan kabel gulung sepanjang kurang lebih 200 meter.

Sadar gudang mereka telah dibobol, pihak manajemen langsung memperketat sistem keamanan dan memfokuskan pengawasan non-stop lewat kamera pengawas (CCTV).

Strategi ini membuahkan hasil manis pada Senin dini hari, 13 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB. Petugas operator CCTV melihat pergerakan mencurigakan dari seorang pria yang menyusup dari belakang gudang dan menggendong dua dus minyak sayur.

Temuan ini langsung dikoordinasikan dengan tim patroli keamanan internal untuk mengepung area luar dan dalam gudang.

Setelah menyisir setiap sudut bangunan selama beberapa jam, petugas keamanan akhirnya menemukan tersangka J tengah bersembunyi di salah satu sudut gelap gudang pada pukul 03.30 WIB. J langsung diringkus tanpa perlawanan berarti.

Dari tangan pelaku di lokasi penangkapan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya 2 kardus minyak sayur, 5 potongan kabel listrik siap angkut.

Pelaku J beserta barang bukti langsung diserahkan kepada penyidik Polsek Cikarang Selatan pada Senin malam untuk pemeriksaan intensif.

Kompol Erwin menyatakan, penyidik saat ini masih mendalami total kerugian riil yang dialami korban, melacak ke mana barang bukti sebelumnya telah dijual, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan atau penadah dalam perkara ini.

Atas perbuatannya, J kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan (sesuai KUHP baru yang berlaku).

Polisi menegaskan seluruh proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang inkrah.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *