Bekasi — Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bergerak cepat berkoordinasi dengan jajaran kepolisian untuk mengawal penanganan kasus kematian tragis bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial QSH.
Korban diduga tewas setelah dianiaya oleh ibu tirinya, DM (19), di wilayah Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
KPAI mengategorikan kasus memilukan ini sebagai filisida, yaitu sebuah tindakan kekerasan ekstrem yang dilakukan oleh orang tua hingga mengakibatkan anak kandung maupun anak sambung meninggal dunia.
“Ini kasus filisida. KPAI berkoordinasi dengan Polresta Bekasi untuk penanganan kasus ini karena pelaku adalah ibu tiri,” kata Komisioner KPAI Pengampu Kluster Kekerasan Fisik dan Psikis, Diyah Puspitarini, kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).
Diyah menjelaskan bahwa tindak maternal filisida—kasus pembunuhan atau kekerasan fatal anak oleh sosok ibu—bisa dipicu oleh akumulasi beberapa faktor psikologis dan sosial yang tidak teratasi.
Pelaku kerap mengalami tekanan psikologis akibat kurangnya dukungan moral dari lingkungan terdekat.
Faktor finansial sering kali memperburuk stabilitas emosi di dalam rumah tangga.
Diyah menyoroti usia pelaku yang masih sangat muda (19) serta kesiapan mentalnya dalam memikul tanggung jawab mengasuh anak sambung yang masih balita.
KPAI juga mendorong penyidik kepolisian untuk segera mengungkap secara terang benderang penyebab pasti kematian korban, salah satunya melalui prosedur autopsi resmi.
“Hak anak yang sudah meninggal adalah mendapatkan kejelasan penyebab kematiannya. Memang sebaiknya diautopsi untuk anak yang meninggal dengan tidak wajar,” tegas Diyah.
Korban QSH dilaporkan mengembuskan napas terakhirnya dalam perawatan intensif di RSUD Koja, Jakarta Utara, setelah sempat dilarikan ke rumah sakit akibat luka-luka yang dideritanya.
Peristiwa penganiayaan tersebut disinyalir terjadi saat ayah kandung korban tengah bekerja di luar negeri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan rasa dukacita mendalam atas kepergian korban serta memastikan proses hukum terhadap pelaku berjalan tanpa pandang bulu.
“Korban meninggal dunia semalam di RSUD Koja. Kami tentunya menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban dan semoga keluarga tetap tabah,” ujar Budi Hermanto, Kamis, 16 Juli 2026.
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah korban telah dibawa oleh pihak keluarga untuk dimakamkan di kampung halamannya di wilayah Lebak, Banten.
Sementara itu, pelaku DM kini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Metro Bekasi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













