Bekasi — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2026 di 154 desa se-Kabupaten Bekasi resmi memasuki tahap pendaftaran bakal calon sejak Minggu, 26 Juli, hingga Minggu, 2 Agustus 2026.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, menyatakan panitia di setiap desa sudah mulai menerima berkas administrasi para pendaftar untuk selanjutnya diverifikasi keabsahannya.
Langkah ini merujuk pada Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/SE-96/DPMD tentang Penyesuaian Perubahan Tahapan Pemilihan Kepala Desa Serentak Masa Bakti 2026–2034.
Seluruh pendaftar wajib melewati penelitian dokumen secara ketat sebelum ditetapkan sebagai calon resmi yang berhak maju ke tahap pemungutan suara pada 20 September 2026.
Salah satu wilayah yang telah menerima pendaftar pertama adalah Desa Sukaresmi, yakni atas nama Mulyadi Ibrahim. Berkas pendaftaran tersebut kini berada dalam penanganan panitia lokal untuk diuji kelengkapannya.
Menanggapi mulainya dinamika politik desa, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi Asep Surya Atmaja mengimbau seluruh kontestan beserta tim suksesnya untuk menjaga kondusivitas wilayah selama proses demokrasi berlangsung.
“Kami mengingatkan seluruh bakal calon dan tim pendukung untuk menjunjung tinggi etika demokrasi serta menghindari politik uang, penyebaran hoaks, dan tindakan yang berpotensi mengganggu ketertiban,” kata Asep.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap ajang pesta demokrasi tingkat desa ini dapat berjalan tertib, aman, dan lancar hingga hari pencoblosan mendatang.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











