Bekasi — Sebanyak 15.722 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial di Kota Bekasi terindikasi terlibat aktivitas judi online.
Kondisi tersebut berdampak pada pembekuan sementara penyaluran bantuan sosial kepada ribuan penerima manfaat tersebut.
Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi Robert TP Siagian mengonfirmasi bahwa data indikasi tersebut berasal dari temuan PPATK.
Temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan itu kemudian diteruskan secara resmi kepada Kementerian Sosial.
Robert menjelaskan langkah pembekuan sementara bertujuan menjaga integritas dan ketepatan sasaran program bansos pemerintah.
“Ini kan agar bantuan sosial itu digunakan tepat sasaran, tepat manfaat,” kata Robert di Bekasi, Senin (7/9/2026).
Mekanisme Sanggah dan Verifikasi Ulang
Meskipun status penyaluran bantuan di-exclude, warga tidak otomatis kehilangan hak penerimaan secara permanen.
Pemerintah Kota Bekasi memberikan ruang sanggah bagi KPM yang merasa tidak pernah terlibat transaksi judi online.
Masyarakat yang ingin mengajukan keberatan dapat mendatangi kantor kelurahan setempat untuk memproses verifikasi data ulang.
“Bagi yang dibekukan tadi ini dapat melakukan verifikasi kembali, sanggah banding,” ujar Robert.
Sanksi Penghentian Bansos Permanen
Dalam proses klarifikasi di kelurahan, penerima bantuan wajib memberikan penjelasan tertulis serta menandatangani surat pernyataan resmi.
Namun, Dinsos menegaskan bakal mengambil tindakan tegas apabila hasil verifikasi membuktikan keterlibatan warga dalam aktivitas haram tersebut.
Pemerintah dipastikan langsung menghentikan seluruh hak penerimaan bansos bagi KPM yang terbukti bersalah.
“Bagi yang betul-betul judi ya harus di-stop, di-cut,” tutur Robert.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
(Advertorial)













