Bekasi — Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menyerahkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi asal PDI Perjuangan, Nyumarno, ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi pada Rabu (29/7/2026).
Pelimpahan tahap dua atas tersangka kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P-21) oleh tim jaksa penuntut umum.
Namun, proses penyerahan wakil rakyat tersebut memicu sorotan publik. Nyumarno terlihat tidak mengenakan borgol saat digiring menuju area kejaksaan, ditambah kondisi area gedung Kejari Kabupaten Bekasi yang mendadak padam listrik sewaktu pelimpahan berlangsung.
Situasi tak biasa ini menuai spekulasi dan pertanyaan dari masyarakat terkait standar pengamanan serta prosedur penanganan tersangka. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian maupun kejaksaan mengenai alasan ketiadaan pengamanan borgol dan padamnya aliran listrik tersebut.
Gobekasi juga sudah mengonfirmasi Nyumarno melalui pesan WhatsApp, namun belum mendapatkan tanggapan.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi, Redaksi memberikan kesempatan bagi narasumber yang namanya di catut dalam pemberitaan untuk memberikan penambahan informasi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.











