Bekasi — Gelombang desakan agar Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mencopot Daud Husin dari jabatannya sebagai Direktur Umum (Dirum) PDAM Tirta Bhagasasi kian menguat.
Isu ini mencuat pasca-munculnya dugaan pelanggaran administrasi terkait penghapusan (tip-ex) paraf pada dokumen resmi Berita Acara Serah Terima Aset kepada Perumda Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi.
Direktur Eksekutif Etos Indonesia Institute, Iskandarsyah, menilai tindakan tersebut sangat tidak patut. Langkah itu ia nilai mencederai komitmen Plt Bupati Bekasi dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
“Tata kelola yang akuntabel menjamin transparansi, mencegah penyalahgunaan wewenang, serta meningkatkan kontribusi perusahaan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pelayanan publik,” ujar Iskandarsyah di Cikarang, Kamis (6/8/2026).
Iskandarsyah mendesak Plt Bupati Bekasi untuk segera mengambil tindakan tegas.
Nada serupa datang dari Ketua LSM Tri Nusa Bekasi Raya, Maksum Alfarizi alias Mandor Baya. Pihaknya sangat menyayangkan kejadian tersebut dan mempertanyakan kompetensi Daud Husin sebagai pejabat publik.
“Dalam kaitan paraf saja sepertinya dia tidak paham, ini kan miris. Pejabat yang mendapatkan gaji dari negara tetapi kinerjanya sangat buruk,” tegas Mandor Baya.
Mandor Baya mendesak Pemkab Bekasi untuk memberikan sanksi tegas sesuai aturan perundang-undangan.
Langkah ini ia nilai sangat penting agar figur berintegritas tinggi mengisi jajaran direksi BUMD untuk bekerja demi kesejahteraan masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













