Bekasi  

Batas Waktu 60 Hari BPK Berakhir, Pemkab Bekasi Masih Dikejar Pengembalian Rp10 Miliar

Bekasi - Kantor Bupati Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.
Kantor Bupati Bekasi. Foto: Ist/Gobekasi.id.

Bekasi – Masa tenggat 60 hari untuk menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Kabupaten Bekasi berstatus disclaimer resmi berakhir pada Kamis (20/8/2026).

Hingga batas waktu tersebut, nilai pengembalian kerugian daerah baru mencapai sekitar 67 persen dari total temuan yang melebihi Rp30 miliar.

Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Kabupaten Bekasi, Hudaya, mengonfirmasi bahwa sudah ada lebih dari Rp20 miliar yang dikembalikan ke kas daerah, namun masih menyisakan tunggakan sekitar Rp10 miliar.

“Kalau menurut data yang ada, total kerugian daerah itu ada Rp30 miliar lebih. Saat ini sudah pengembalian Rp20 miliar lebih, masih tersisa Rp10 miliar,” ujar Hudaya, Minggu (23/8/2026).

Terkendala Pihak Penyedia dan Kelebihan Bayar

Hudaya menjelaskan bahwa lambatnya penuntasan pengembalian ini disebabkan karena kewajiban tersebut mayoritas berada di pihak ketiga atau penyedia jasa, bukan pada Kepala Dinas maupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Salah satu penyebab utama temuan BPK tersebut adalah masalah kelebihan pembayaran atas proyek yang telah disalurkan pemerintah daerah kepada kontraktor/penyedia.

Saat ini, terdapat sekitar lima perangkat daerah (dinas teknis berskala besar) yang masih dalam proses penyelesaian sanksi administrasi dan ganti rugi tersebut.

Sanksi Pemotongan TPP Pegawai

Menanggapi sisa kewajiban yang belum rampung hingga lewat batas 60 hari, Pemkab Bekasi menyiapkan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

Pihaknya akan menerapkan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi instansi atau pihak bertanggung jawab yang belum menuntaskan tindak lanjut tersebut.

“Kalau tindak lanjut tidak dilaksanakan nanti ada pemotongan setelah 60 hari. Berlakunya sampai selesai,” tegas Hudaya.

Evaluasi APIP dan Sistem Pengendalian Internal

Selain penagihan kerugian negara, Inspektorat Kabupaten Bekasi juga menyoroti kapasitas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang saat ini masih berada di level 3.

Kondisi ini dinilai menjadi tantangan besar dalam memperbaiki akuntabilitas keuangan daerah pasca-meraih opini disclaimer.

Evaluasi juga mengarah pada efektivitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di tiap dinas yang belum berjalan optimal.

Di samping itu, masih sering ditemukan kesalahan teknis penganggaran seperti perbedaan persepsi kode rekening (belanja barang/jasa versus belanja modal) antara APIP dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang perlu terus diperbaiki.

Ikuti Kami di GOOGLE NEWS

Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *