Bekasi – Aparatur sipil negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di luar kantor saat jam kerja mulai menjadi sasaran penertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi.
Penertiban dilakukan untuk memastikan disiplin ASN, terutama mereka yang meninggalkan aktivitas kedinasan dan berkumpul di sejumlah tempat seperti mal, kafe, warung, pasar hingga tempat makan.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi Nesan Sujana mengatakan, penertiban tersebut telah dilakukan berulang kali dalam beberapa bulan terakhir. Dari kegiatan itu, petugas masih menemukan ASN yang berada di luar kantor saat jam kerja.
“Sudah hampir berapa bulan ini, berapa kali, berapa kali gitu ya, melakukan penertiban terhadap gerakan disiplin. Terutama ASN yang ada di mal, ada di kafe, jam makannya ada di warung-warung, berkumpul, bertemu dengan yang lain, bahkan ada di pasar. Ini kita tertibkan dan ini kita dapati terus,” kata Nesan, Selasa (1/9).
Dalam penertiban terakhir, petugas menemukan empat ASN yang sedang berkumpul di luar kantor. Dua di antaranya merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi, sedangkan dua lainnya berasal dari Pemerintah Kabupaten Bekasi.
“Yang jelas banget empat. Nah, untuk yang saat ini September, karena minggu-minggu ini kita banyak kegiatan, saya akan lakukan lagi. Mungkin ini per minggu ataupun bisa seminggu dua kali, atau maksimal setiap minggu harus ada gerakan ini,” ujarnya.
Menurut Nesan, ASN yang terjaring tidak langsung dikenakan sanksi. Petugas terlebih dahulu melakukan pencatatan dan melaporkan hasil penertiban kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat.
Apabila ASN yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran, proses selanjutnya dapat mengarah pada pemberian sanksi sesuai ketentuan disiplin ASN.
“Ini dicatat dulu. Yang pertama kita lakukan pencatatan, tapi pencatatan itu masuk kepada BKPSDM dan Inspektorat. Nanti apabila dua kali, berarti harus masuk kepada pengenaan sesuai dengan aturan, yaitu Nomor 94 Tahun 2021,” katanya.
Penertiban rencananya akan dilakukan secara berkala. Selain mal dan pasar, Satpol PP juga akan menyasar kedai kopi serta tempat makan yang dinilai menjadi lokasi ASN berkumpul saat jam kerja.
“Yang paling bahaya itu bukan di situ, adanya di kopi-kopi. Saat ini kan rame kopi tuh, nah itu yang harus kita lakukan, tempat makan yang mana gitu,” pungkasnya.
Ikuti Kami di GOOGLE NEWS
Simak berita seputar Bekasi di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Gobekasi.id WhatsApp Channel : https://whatsapp.com/channel/0029VarakafA2pLDBBYbP32t. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.













